Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Medan,asatupro.com-Aroma dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang wartawan, Persadaan putra sembiring,yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.
Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap persadaan putra sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga:
"Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?", tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.
Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.
Baca Juga:
Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.
"Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan," ungkapnya lugas di hadapan awak media.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.
Sorotan publik kian tajam: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi alat yang bisa dibolak-balik?
Harapan pun menguat—agar keadilan tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.
Dan bagi mereka yang tidak bersalah, sudah seharusnya dibebaskan dari jerat hukum yang dipaksakan oleh Penegak Hukum. (Red/Tim)
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa