Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Daerah
Jakarta,asatupro.com-Pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, DPC GMNI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.Aksi tersebut berlangsung dengan penuh semangat perjuangan dan diwarnai aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Massa aksi membawa berbagai poster, spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar Panin Bank segera menyelesaikan persoalan yang dialami para debitur secara adil, terbuka, dan manusiawi.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu korban yang mengaku dirugikan oleh pihak Panin Bank, yakni Ibu Trie Yustingsih. Berdasarkan pengakuan dan kronologi yang disampaikan kepada massa aksi. Beliau mengalami kerugian karena diduga akibat aset miliknya diambil secara paksa. Bahkan menurut keterangannya, terdapat aset yang bukan merupakan bagian dari jaminan utang piutang namun turut diambil dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dilakukan. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.
Baca Juga:
Istilah "Exploitation de l'homme par l'homme" yang berarti "eksploitasi manusia atas manusia" menjadi refleksi atas dugaan kondisi yang terjadi. Dimana relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat diduga berjalan secara timpang dan menempatkan debitur pada posisi yang lemah. Dalam perspektif Marhaenisme, praktik-praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa lembaga perbankan sebagai institusi yang mengelola dana masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat serta laporan yang beredar, terdapat indikasi bahwa proses eksekusi jaminan dan pelelangan aset dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai dan berpotensi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga perbankan wajib menjalankan prinsip perlindungan konsumen, memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta melaksanakan proses penagihan maupun eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Hal tersebut tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, dalam praktik pelelangan aset, prosedur juga diatur melalui Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti bahwa konflik antara debitur dan lembaga keuangan bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam berbagai laporan pengaduan konsumen baik sengketa terkait kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset masih sering terjadi. Banyak debitur mengaku tidak mendapatkan ruang negosiasi ulang atau restrukturisasi sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang merasa nilai aset yang dilelang jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak debitur.
Dalam masa aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem ekonomi dan keuangan. Perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.
Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi. DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Hormat saya,
Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Daerah
Jakarta, asatupro.com Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, sekaligus pe
Perkebunan
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Daerah
Lapor Pak Wali Kota Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan
Peristiwa
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Daerah
Ekspansi Togel di Deli Serdang Jaringan Situmorang Rambah Kawasan Padat Penduduk Perumnas dan Bangun Sari
Hukrim
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim
Sebut Urus Perkara di Polisi Bayar Rp25 Juta, Ketua Bobby Lovers Diduga Cemarkan Nama Baik Polri
Medan
HARI Desak Kejati dan Kejari SeIndonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Nasional