Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Jakarta,asatupro.com-Pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, DPC GMNI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.Aksi tersebut berlangsung dengan penuh semangat perjuangan dan diwarnai aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Massa aksi membawa berbagai poster, spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar Panin Bank segera menyelesaikan persoalan yang dialami para debitur secara adil, terbuka, dan manusiawi.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu korban yang mengaku dirugikan oleh pihak Panin Bank, yakni Ibu Trie Yustingsih. Berdasarkan pengakuan dan kronologi yang disampaikan kepada massa aksi. Beliau mengalami kerugian karena diduga akibat aset miliknya diambil secara paksa. Bahkan menurut keterangannya, terdapat aset yang bukan merupakan bagian dari jaminan utang piutang namun turut diambil dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dilakukan. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.
Baca Juga:
Istilah "Exploitation de l'homme par l'homme" yang berarti "eksploitasi manusia atas manusia" menjadi refleksi atas dugaan kondisi yang terjadi. Dimana relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat diduga berjalan secara timpang dan menempatkan debitur pada posisi yang lemah. Dalam perspektif Marhaenisme, praktik-praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa lembaga perbankan sebagai institusi yang mengelola dana masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat serta laporan yang beredar, terdapat indikasi bahwa proses eksekusi jaminan dan pelelangan aset dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai dan berpotensi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga perbankan wajib menjalankan prinsip perlindungan konsumen, memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta melaksanakan proses penagihan maupun eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Hal tersebut tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, dalam praktik pelelangan aset, prosedur juga diatur melalui Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti bahwa konflik antara debitur dan lembaga keuangan bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam berbagai laporan pengaduan konsumen baik sengketa terkait kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset masih sering terjadi. Banyak debitur mengaku tidak mendapatkan ruang negosiasi ulang atau restrukturisasi sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang merasa nilai aset yang dilelang jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak debitur.
Dalam masa aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem ekonomi dan keuangan. Perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.
Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi. DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Hormat saya,
Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa