Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, DPC GMNI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.Aksi tersebut berlangsung dengan penuh semangat perjuangan dan diwarnai aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Massa aksi membawa berbagai poster, spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar Panin Bank segera menyelesaikan persoalan yang dialami para debitur secara adil, terbuka, dan manusiawi.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu korban yang mengaku dirugikan oleh pihak Panin Bank, yakni Ibu Trie Yustingsih. Berdasarkan pengakuan dan kronologi yang disampaikan kepada massa aksi. Beliau mengalami kerugian karena diduga akibat aset miliknya diambil secara paksa. Bahkan menurut keterangannya, terdapat aset yang bukan merupakan bagian dari jaminan utang piutang namun turut diambil dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dilakukan. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.
Baca Juga:
Istilah "Exploitation de l'homme par l'homme" yang berarti "eksploitasi manusia atas manusia" menjadi refleksi atas dugaan kondisi yang terjadi. Dimana relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat diduga berjalan secara timpang dan menempatkan debitur pada posisi yang lemah. Dalam perspektif Marhaenisme, praktik-praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa lembaga perbankan sebagai institusi yang mengelola dana masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat serta laporan yang beredar, terdapat indikasi bahwa proses eksekusi jaminan dan pelelangan aset dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai dan berpotensi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga perbankan wajib menjalankan prinsip perlindungan konsumen, memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta melaksanakan proses penagihan maupun eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Hal tersebut tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, dalam praktik pelelangan aset, prosedur juga diatur melalui Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti bahwa konflik antara debitur dan lembaga keuangan bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam berbagai laporan pengaduan konsumen baik sengketa terkait kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset masih sering terjadi. Banyak debitur mengaku tidak mendapatkan ruang negosiasi ulang atau restrukturisasi sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang merasa nilai aset yang dilelang jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak debitur.
Dalam masa aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem ekonomi dan keuangan. Perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.
Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi. DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Hormat saya,
Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Peristiwa
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Medan
UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga "Ngopi Kamtibmas" Bersama Komunitas Ojol di Medan.
Medan
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Politik
Ketua Harian DPP HARI H.M. Nezar Djoeli Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Nasional
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Hukrim
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Medan
POLRES SIMALUNGUN DIDESAK BERTINDAK! BertahunTahun Dugaan Keterlibatan Oknum Kades JG dan Keluarga dalam Lingkaran Judi Jadi Sorotan Publik
Hukrim