Kamis, 19 Februari 2026

Babak Baru Kasus Rumah Orang Tua Jurnalis Diduga Dibakar OTK, Polres Padangsidimpuan "Menggigil" Terhadap Saksi Yang Mangkir

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 20:45 WIB
Babak Baru Kasus Rumah Orang Tua Jurnalis Diduga Dibakar OTK, Polres Padangsidimpuan "Menggigil" Terhadap Saksi Yang Mangkir
MN
Kolase Foto Inafis Polres Padangsidimpuan Saat Api Padam Di Rumah Orang Tua Wartawan 15 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB

Padangsidimpuan, Asatupro.com – Penanganan laporan dugaan pembakaran rumah orang tua seorang wartawan di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, hingga kini belum menemui kepastian hukum dan terus menuai sorotan publik.

Laporan yang dibuat sejak 15 Agustus 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan perkara, meskipun kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

SP2HP terakhir yang dikeluarkan Polres Padangsidimpuan bernomor B/22/I/2026/Reskrim tertanggal 16 Januari 2026 dan diterima pelapor pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kondisi ini semakin menambah pertanyaan publik terkait lamanya proses penyelidikan yang berjalan tanpa kepastian hukum.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Irma Nasution, yang diketahui merupakan kakak kandung dari wartawan Mahmud Nasution. Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pembakaran tangga kayu di rumah orang tua mereka oleh orang tak dikenal (OTK) yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Karena lokasi kejadian merupakan rumah orang tua pelapor, peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengrusakan, tetapi juga berkaitan langsung dengan rasa aman keluarga.

Baca Juga:

Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Namun, hasil pemeriksaan forensik yang disebut telah diterima tidak diuraikan secara rinci, sehingga belum memberikan kejelasan apakah temuan tersebut menguatkan dugaan pembakaran atau mengarah pada pihak tertentu.

Penyidik juga menyebut telah memeriksa saksi berinisial LMS dan SS, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dicurigai pelapor, berinisial AHP alias BP. Selain itu, satu pihak lain berinisial A, yang menurut pelapor diduga berkaitan dengan intimidasi terhadap Mahmud Nasution terkait pemberitaan, disebut telah dipanggil klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, dan langkah hukum lanjutan atas ketidakhadiran tersebut tidak dijelaskan dalam SP2HP.

Selain itu, Irma Nasution juga mengungkapkan kepada penyidik adanya pihak lain berinisial E yang dicurigai. Menurut Irma, sebelum kejadian pembakaran, inisial E kerap melintas di gang rumah orang tuanya dan beberapa kali kepergok sedang memperhatikan rumah tersebut. Dugaan ini juga tercantum dalam SP2HP, yang menyebut bahwa inisial E telah dipanggil oleh Polres Padangsidimpuan namun tidak memenuhi undangan penyidik.

Baca Juga:

Seiring berjalannya waktu, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik lokal, tetapi juga menarik atensi komunitas pers nasional. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melalui laman resminya menilai peristiwa pembakaran rumah orang tua Mahmud Nasution sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis.

AJI mencatat, peristiwa pembakaran pada 15 Agustus 2025 tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Mahmud Nasution, yang beberapa bulan sebelumnya menulis laporan investigatif terkait dugaan korupsi di lingkungan Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut berujung pada pemberhentian tidak hormat terhadap oknum yang diberitakan.

Pembakaran rumah orang tua dinilai sebagai pesan ancaman tidak langsung, mengingat Mahmud Nasution tidak berada di lokasi saat kejadian.

Konteks ini mempertegas bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai pengrusakan biasa, melainkan juga menyangkut jaminan keamanan jurnalis dan kebebasan pers.

Oleh karena itu, lambannya proses penyelidikan serta minimnya transparansi substansi SP2HP dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Perkembangan terbaru, pelapor Irma Nasution mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi langsung oleh Mabes Polri pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada 22 Januari 2026 di Polda Sumatera Utara, dan surat resmi pemberitahuan akan segera dikirim ke alamat rumah pelapor.

Masuknya perkara ini ke tahap gelar perkara khusus di Polda Sumut dipandang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penyelidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan. Publik berharap gelar perkara tersebut tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

SP2HP tersebut diketahui turut ditembuskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, serta Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Masyarakat dan komunitas pers kini menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menangani dugaan teror terhadap jurnalis secara serius, agar kasus ini tidak menambah daftar panjang impunitas terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. (Red)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026
Brimob Polda Sumut Kawal Normalisasi Sungai Garoga
Keselamatan Jurnalis Dan Narasumber Terancam di Tambang Emas PT AR, Konferensi Pers di Luar Pagar Diusir dengan Dalih Obvitnas
Kasdam I/BB Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 di Makodam I/BB
Tolak Jawab Empat Pertanyaan Pers, PT Agincourt Resources Berlindung di Balik Status Obvitnas
Satgas Pangan Polda Sumut Pastikan Stok Daging Ayam Aman Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri
komentar
beritaTerbaru