Minggu, 06 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2026 16:30 WIB
KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia
KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Medan,asatupro.com-Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang melibatkan PT Socfin Indonesia.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk aksi jilid I yang sempat mengemuka di sejumlah media massa. Dalam aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara, Selasa, (13/01/2026).

Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar dalam proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Socfin Indonesia di SUMUT.

Koordinator Lapangan Aksi, Maruli Harahap, menyampaikan bahwa penyerahan Dumas kali ini dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis yang jelas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

"Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena sampai saat ini belum ada respons substantif dari instansi berwenang terhadap persoalan yang kami soroti sejak awal," kata Maruli.

Dalam laporan tersebut, KAMRAD menilai dokumen PKKPR yang diterbitkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang bersifat mengikat. Padahal, sebagian area yang dimaksud dalam laporan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam RTRW kabupaten tersebut.

Maruli menambahkan bahwa persoalan kesesuaian dokumen PKKPR dengan peraturan tata ruang merupakan isu penting yang tidak bisa dikesampingkan.

Baca Juga:

"Jika ketentuan tata ruang diabaikan dalam penerbitan dokumen perizinan, maka hal itu menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan kepentingan publik," ujarnya.

KAMRAD mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Selain itu, KAMRAD meminta agar pihak berwenang:

Meminta klarifikasi dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan PKKPR dan rekomendasi pembaruan HGU;

Mengamankan dokumen-dokumen terkait agar proses penegakan hukum berjalan efektif;

Melakukan audit dan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Maruli menegaskan bahwa KAMRAD akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

"Negara harus hadir sebagai penegak hukum yang adil dan transparan. Kami akan mengawal sampai terdapat jawaban yang jelas dan bertanggung jawab," tutupnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertanyakan Titik Rencana Unjuk Rasa, Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi Antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
DPP FROMPER Desak Negara Lakukan Audit Total HGU PT Socfindo: Jangan Biarkan Aset Agraria Dikelola Tanpa Transparansi!
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader
Dari Harapan Jadi Kekecewaan: 5 Tahun Tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru