KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Medan,asatupro.com-Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang melibatkan PT Socfin Indonesia.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk aksi jilid I yang sempat mengemuka di sejumlah media massa. Dalam aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara, Selasa, (13/01/2026).
Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar dalam proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Socfin Indonesia di SUMUT.
Koordinator Lapangan Aksi, Maruli Harahap, menyampaikan bahwa penyerahan Dumas kali ini dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis yang jelas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
"Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena sampai saat ini belum ada respons substantif dari instansi berwenang terhadap persoalan yang kami soroti sejak awal," kata Maruli.
Dalam laporan tersebut, KAMRAD menilai dokumen PKKPR yang diterbitkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang bersifat mengikat. Padahal, sebagian area yang dimaksud dalam laporan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam RTRW kabupaten tersebut.
Maruli menambahkan bahwa persoalan kesesuaian dokumen PKKPR dengan peraturan tata ruang merupakan isu penting yang tidak bisa dikesampingkan.
Baca Juga:
"Jika ketentuan tata ruang diabaikan dalam penerbitan dokumen perizinan, maka hal itu menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan kepentingan publik," ujarnya.
KAMRAD mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, KAMRAD meminta agar pihak berwenang:
Meminta klarifikasi dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan PKKPR dan rekomendasi pembaruan HGU;
Mengamankan dokumen-dokumen terkait agar proses penegakan hukum berjalan efektif;
Melakukan audit dan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Maruli menegaskan bahwa KAMRAD akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
"Negara harus hadir sebagai penegak hukum yang adil dan transparan. Kami akan mengawal sampai terdapat jawaban yang jelas dan bertanggung jawab," tutupnya.
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan