Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2026 16:30 WIB
KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia
KAMRAD Kembali Desak Penegakan Hukum soal Dugaan Penyimpangan PKKPR dan HGU PT Socfin Indonesia

Medan,asatupro.com-Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang melibatkan PT Socfin Indonesia.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk aksi jilid I yang sempat mengemuka di sejumlah media massa. Dalam aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara, Selasa, (13/01/2026).

Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar dalam proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Socfin Indonesia di SUMUT.

Koordinator Lapangan Aksi, Maruli Harahap, menyampaikan bahwa penyerahan Dumas kali ini dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis yang jelas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

"Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena sampai saat ini belum ada respons substantif dari instansi berwenang terhadap persoalan yang kami soroti sejak awal," kata Maruli.

Dalam laporan tersebut, KAMRAD menilai dokumen PKKPR yang diterbitkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang bersifat mengikat. Padahal, sebagian area yang dimaksud dalam laporan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam RTRW kabupaten tersebut.

Maruli menambahkan bahwa persoalan kesesuaian dokumen PKKPR dengan peraturan tata ruang merupakan isu penting yang tidak bisa dikesampingkan.

Baca Juga:

"Jika ketentuan tata ruang diabaikan dalam penerbitan dokumen perizinan, maka hal itu menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan kepentingan publik," ujarnya.

KAMRAD mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Selain itu, KAMRAD meminta agar pihak berwenang:

Meminta klarifikasi dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan PKKPR dan rekomendasi pembaruan HGU;

Mengamankan dokumen-dokumen terkait agar proses penegakan hukum berjalan efektif;

Melakukan audit dan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Maruli menegaskan bahwa KAMRAD akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

"Negara harus hadir sebagai penegak hukum yang adil dan transparan. Kami akan mengawal sampai terdapat jawaban yang jelas dan bertanggung jawab," tutupnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi
Anggaran Rp28 Miliar Dipertanyakan, PD14 Seret Gebyar Pajak Bapenda Sumut Ke APH
Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh
Kejaksaan Harus Turun Tangan: Dugaan Kelebihan 683 Hektare Lahan PT Socfindo Perlu Diusut Tuntas
Socfindo Diduga Abaikan Kewajiban FPKM, PB HMI Desak Audit Kepatuhan dan Peninjauan HGU
PB Gemkara Batubara Gelar Santunan dan Berbagi Sembako untuk Keluarga Pejuang di 12 Kecamatan
komentar
beritaTerbaru