Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke-62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
Medan,asatupro.com-Konsolidasi Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KAMRAD) kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan yang melibatkan PT Socfin Indonesia.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk aksi jilid I yang sempat mengemuka di sejumlah media massa. Dalam aksi jilid III ini, KAMRAD secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen pendukung, peta, dan daftar koordinat lokasi kepada tiga instansi: BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BPKP Sumatera Utara, Selasa, (13/01/2026).
Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar dalam proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Socfin Indonesia di SUMUT.
Koordinator Lapangan Aksi, Maruli Harahap, menyampaikan bahwa penyerahan Dumas kali ini dilengkapi dengan bukti administratif dan data teknis yang jelas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
"Pada aksi kali ini kami menyerahkan laporan lengkap dengan bukti dan data teknis, karena sampai saat ini belum ada respons substantif dari instansi berwenang terhadap persoalan yang kami soroti sejak awal," kata Maruli.
Dalam laporan tersebut, KAMRAD menilai dokumen PKKPR yang diterbitkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang bersifat mengikat. Padahal, sebagian area yang dimaksud dalam laporan telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam RTRW kabupaten tersebut.
Maruli menambahkan bahwa persoalan kesesuaian dokumen PKKPR dengan peraturan tata ruang merupakan isu penting yang tidak bisa dikesampingkan.
Baca Juga:
"Jika ketentuan tata ruang diabaikan dalam penerbitan dokumen perizinan, maka hal itu menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan kepentingan publik," ujarnya.
KAMRAD mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, KAMRAD meminta agar pihak berwenang:
Meminta klarifikasi dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan PKKPR dan rekomendasi pembaruan HGU;
Mengamankan dokumen-dokumen terkait agar proses penegakan hukum berjalan efektif;
Melakukan audit dan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Maruli menegaskan bahwa KAMRAD akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
"Negara harus hadir sebagai penegak hukum yang adil dan transparan. Kami akan mengawal sampai terdapat jawaban yang jelas dan bertanggung jawab," tutupnya.
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
Tim LAFKI Turun ke RSUD Sidikalang, dr. Benny Purba Banyak Masukan untuk Perbaikan Layanan
Daerah
Pelantikan DPP Pomparan Loho Raja di Tugu Silalahi, Pemkab Dairi Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
Daerah
Ketua Harian DPP AJUDAN Desak Kapolri Realisasikan Tes Urine Seluruh Anggota Polri
Nasional
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026 dan 2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Nasional
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Politik
GMPETSU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
Nasional
Tudingan &lsquoTebang Pilih&rsquo Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Hukrim
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan IJASAH Gibran
Nasional
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika.
Daerah