Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Karo,asatupro.com-Pengelolaan Dana Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, selama periode 2024 hingga 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran Dana Desa yang dikelola periode tiga tahun totalnya mencapai sekitar Rp1,715 miliar.
Sejumlah kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan yang patut dipertanyakan keberadaan maupun realisasinya, sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.
Dari penelusuran terhadap data penggunaan Dana Desa, pada 2026 Desa Suka Julu tercatat memperoleh anggaran sekitar Rp249,272 juta.
Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penghijauan desa sebesar Rp11,685 juta, penyelenggaraan posyandu dan pemberian makanan tambahan serta insentif kader sebesar Rp17,350 juta, peningkatan sambungan air bersih/pipanisasi sekitar 330 meter sebesar Rp41,329 juta, operasional pelayanan kesehatan desa Rp6,750 juta, dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi sebesar Rp9 juta, operasional pemerintahan desa Rp4,450 juta serta bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp7,2 juta untuk 48 kepala keluarga.
Baca Juga:
Besarnya anggaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan apabila realisasi kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Anggaran Ratusan Juta untuk Sumur Bor Dipertanyakan
Sorotan lebih serius muncul pada penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang berdasarkan data mencapai sekitar Rp674,681 juta.
Baca Juga:
Salah satu pos anggaran terbesar adalah pembangunan/rehabilitasi atau peningkatan sumber air bersih milik desa berupa mata air, tandon, penampungan air hujan, sumur bor dan kegiatan sejenisnya dengan nilai mencapai Rp297,796 juta.
Selain itu terdapat penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp135 juta.
Kedua pos tersebut menjadi bagian yang patut mendapat perhatian karena menyangkut uang desa dalam jumlah besar. Terutama pembangunan sumber air bersih yang seharusnya memiliki bukti fisik, spesifikasi pekerjaan, lokasi, volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pembayaran yang jelas.
Jika pekerjaan tersebut tidak sesuai volume, kualitas, spesifikasi, atau bahkan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Tahun 2024 Juga Menyimpan Sejumlah Pos Anggaran Besar
Sementara pada 2024, Dana Desa Suka Julu tercatat sekitar Rp791,312 juta.
Di antaranya dialokasikan untuk koordinasi pemerintahan desa sebesar Rp16 juta, pembinaan kepemudaan/karang taruna atau olahraga Rp5,320 juta, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa sekitar Rp1,6 juta, penyelenggaraan informasi publik Rp468 ribu, pengelolaan lingkungan hidup Rp8,778 juta serta pembangunan/rehabilitasi atau peningkatan pengerasan jembatan desa sebesar Rp132,473 juta.
Kemudian terdapat pembangunan/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sepanjang sekitar 300 meter dengan anggaran Rp36,375 juta.
Untuk sektor pendidikan, tercatat dukungan bagi siswa miskin berprestasi sebesar Rp9 juta. Sementara penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dialokasikan Rp6,195 juta.
Pos lainnya antara lain penyelenggaraan posyandu dan makanan tambahan sebesar Rp53,6 juta, pelayanan kesehatan desa termasuk pelayanan KB, kontrasepsi dan obat-obatan sebesar Rp13,080 juta.
Sedangkan untuk keadaan mendesak atau BLT Dana Desa, tercatat anggaran Rp151,2 juta bagi 54 kepala keluarga.
Terdapat pula anggaran pemberdayaan perempuan sebesar Rp6,195 juta serta peningkatan produksi dan pengolahan pertanian, termasuk padi dan jagung, dengan nilai sekitar Rp89,806 juta.
Dugaan Markup hingga Kegiatan Fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh, sejumlah kegiatan tersebut diduga berpotensi mengalami mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana laporan, hingga dugaan kegiatan fiktif.
Dugaan lainnya adalah adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Pemerintah Desa.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak pelaksana kegiatan, serta audit oleh aparat pengawasan yang berwenang.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah seluruh anggaran yang tercantum dalam laporan benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan?
Sebab, Dana Desa bukanlah uang pribadi pemerintah desa. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Atas munculnya sejumlah dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Karo dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Suka Julu selama periode 2024–2026.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melalui dokumen administrasi. Pemeriksaan fisik di lapangan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan sumur bor, jaringan air bersih, jalan usaha tani, jembatan, kegiatan pertanian serta program pemberdayaan masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Desa Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Kepala Desa Suka Julu, Junianto Ginting, belum memberi respon apapun.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar telah dilaksanakan, siapa pelaksananya, berapa volume pekerjaannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan pekerjaan yang diterima desa.
Jika semua kegiatan benar-benar terlaksana sesuai anggaran, dokumen, volume dan spesifikasi, maka Pemerintah Desa Suka Julu tentu memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan fiktif, mark-up, pekerjaan tidak sesuai volume atau penggunaan anggaran yang menyimpang, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi.
Sebab, uang desa adalah uang rakyat. Dan setiap dugaan penyalahgunaan harus dibuka seterang-terangnya.
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Dana Desa Suka Julu Rp1,7 Miliar Disorot, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif dan Tak Sesuai Pelaksanaan
Hukrim
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Nasional
Ekoteologi dalam Aksi, Mahasiswa KKN UINSU Ajak Masyarakat Desa Gajah Kelola Sampah
Pendidikan
Rumah Tumbuh KKN Desa Gajah Hadirkan Pembelajaran Kreatif dan Edukatif bagi AnakAnak
Pendidikan
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
Peristiwa
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
Peristiwa
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Hukrim
GEMPETSU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari JualBeli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan
Medan
Palembang, asatupro.com Betapa berbahagianya 176 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Sel
Perkebunan