Jumat, 02 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Viral Oknum Polisi Asahan Tawar Menawar Pasal Narkotika, Propam Berdalih Kasus Lama

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 09:09 WIB
Viral Oknum Polisi Asahan Tawar Menawar Pasal Narkotika, Propam Berdalih Kasus Lama
Polres Asahan beralamat di Jl. Jend. A. Yani No.110, Kisaran Naga, Kec. Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Asahan,asatupro.com-Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali diuji. Sebuah rekaman suara berdurasi sekitar 7 menit mendadak viral di media sosial setelah mengungkap praktik lancung yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Asahan.

Dalam rekaman tersebut, aparat penegak hukum diduga terang-terangan meminta uang hingga ratusan juta rupiah dan melakukan tawar-menawar demi mengubah pasal sangkaan dalam perkara narkotika.

Rekaman yang mencoreng institusi kepolisian ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Winda Arum dan langsung memantik reaksi keras warganet, Kamis (1/10/2026).

​Dalam percakapan yang beredar luas, terdengar suara seorang pria yang diduga keluarga tersangka narkotika tengah bernegosiasi alot dengan pihak yang disebut sebagai oknum polisi. Nilai tawar yang diminta pun fantastis.

Baca Juga:

​"Kita tadi disuruh rembuk sama saudara, nanti kesepakatannya gimana, sanggupnya berapa. Awalnya kan kata Bang Agus gini, kalau kau tanya aku, ku minta cepek, sanggup kau. Ya enggaklah, ku bilang kan. Dari mana uang cepek, tapi kalau misalkan 20 atau berapa masih bisa dirembukkan di keluarga," demikian bunyi transkrip percakapan yang mencerminkan dugaan pemerasan terselubung di balik penegakan hukum.

​Publik Pertanyakan Transparansi Sanksi Internal

​Alih-alih memberikan penjelasan terbuka terkait langkah pembenahan di internal institusi, tanggapan yang diberikan Polres Asahan justru terkesan defensif. Melalui Kasi Propam, IPTU P. Sahala Naibaho, kepolisian berdalih bahwa rekaman suara tersebut merupakan kasus usang yang didaur ulang dari kejadian pada 20 Januari 2023 silam.

Baca Juga:

​"Rekaman yang beredar tersebut memang berkaitan dengan kejadian yang pernah terjadi, namun merupakan video lama yang terjadi pada 20 Januari 2023 dan kembali disebarluaskan di media sosial," kilah Sahala.

​Meski pihak kepolisian berkedok bahwa personel yang terlibat—yakni Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan—telah dijatuhi sanksi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), publik menilai penyelesaian internal tersebut kerap minim transparansi.

Kasus-kasus serupa yang kembali mencuat ke permukaan menunjukkan bahwa efek jera di tubuh Korps Bhayangkara masih patut dipertanyakan, dan pengawasan terhadap praktik "permainan pasal" di tingkat penyidikan masih jauh dari kata bersih.

​Lemahnya Pengawasan Berulang Kali Berulang

​Kembalinya rekaman ini beredar di ruang publik membuktikan bahwa luka lama atas buruknya integritas oknum penegak hukum masih membekas di hati masyarakat.

Alih-alih sekadar mengimbau warga agar bijak bermedia sosial dan memfilter informasi, publik mendesak agar kepolisian membuktikan komitmen reformasi kultural secara nyata, bukan sekadar berlindung di balik dalih "kejadian masa lalu" setiap kali borok institusi kembali terbuka di hadapan publik.

Redaksi asatupro.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya dan siap menerima tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak Polres Asahan atau pihak-pihak terkait lainnya demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
Aktivis Anti Judi dan Narkoba Desak Kapolri - Kapolda Sumut Berantas Perjudian dan Narkoba di Sumut
Tak Sekadar Hadir, Arya Sandhiyuda Juga Salurkan Bantuan PalmCo untuk KPKS Kesepakatan
KPKS Kesepakatan  Pimpinan Syarifuddin Sirait Gelar PSR, Bupati Asahan Hingga Petinggi PalmCo Hadir
Komitmen Tanpa Kompromi: Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap 403 Kasus Narkoba
komentar
beritaTerbaru