Minggu, 24 Mei 2026

Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

Hendrik Hutabarat - Selasa, 09 Desember 2025 13:03 WIB
Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ
Dok. Kejati Sumut
Mekanisme restoratif justice atau keadilan yang restoratif diterapkan pada perselisihan paman dan keponakan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Medan, asatupro.com - Perselisihan antara paman dan keponakan kandung yang berasal dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/10/2025) yang lalu akhirnya berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Adapun cara yang dipakai oleh pihak Kejati Sumut dalam problem keluarga itu, seperti keterangan resmi yang diterima media, Selasa (9/12/2025), adalah melalui mekanisme keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ).

Proses RJ itu dilakukan melalui pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Pemaparan itu turut disaksikan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut , Dr Harli Siregar SH M.Hum, bersama wakilnya, Abdullah Noer Denny SH MH, dan didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Kepala Seksi (Kasie) pada bidang pidana umum.

Baca Juga:

Adapun kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi, warga kelurahan Pekan Tanjung Pura, tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Melalui Kasi Penkum, Kajati Sumut Sampaikan Pesan Penyemangat kepada Forwaka Adhyaksa
Berkat Keadilan Restoratif,  Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis
komentar
beritaTerbaru