Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026: Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
Medan, asatupro.com - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang intensif, akhirnya dua pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/10/2024) sore
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting SH MH, dalam paparannya yang diterima sejumlah media di Medan, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan kedua pejabat tersebut berinisial HNG (Henny Nopriani Gultom) dan HH (Herlismart Habayahan).
"HNG menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng, dan HH adalah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes Tapteng," beber Andre W Ginting.
Andre W Ginting menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan sejumlah biaya yang ada Dinkes Tapteng.
Baca Juga:
Dalam hal ini, kata Andre W Ginting, adalah korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun anggaran 2023.
"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu N (Nursyam) selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal," tutur Andre W Ginting lebih lanjut.
Para tersangka, bebernya, diketahui telah mengumpulkan para Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Setelah itu, masih kata Andre W Ginting, keduanya memerintahkan para Kepala UPTD Puskesmas untuk memotong BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng.
"Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, tapi malah digunakan untuk dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.
Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar pasal 11 Subsider pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah, kata dia, dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini menyampaikan, alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dalam kasus itu.
"Terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Andre W Ginting menambahkan.
Adre W Ginting menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH, maka selanjutnya dilakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari.
"Yaitu terhitung mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan," tegas Adre W Ginting selaku Kasi Penkum Kejatisu.
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa
Bahlil Tegaskan Golkar Fokus Raih Kursi DPR, Bukan Posisi Presiden atau Wapres
Politik
Saluran Parit di Sekitar CV Koranda Food Ditinjau Langsung Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Ini Penjelasannya!
Peristiwa