Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Medan, asatupro.com - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang intensif, akhirnya dua pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/10/2024) sore
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting SH MH, dalam paparannya yang diterima sejumlah media di Medan, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan kedua pejabat tersebut berinisial HNG (Henny Nopriani Gultom) dan HH (Herlismart Habayahan).
"HNG menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng, dan HH adalah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes Tapteng," beber Andre W Ginting.
Andre W Ginting menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan sejumlah biaya yang ada Dinkes Tapteng.
Baca Juga:
Dalam hal ini, kata Andre W Ginting, adalah korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun anggaran 2023.
"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu N (Nursyam) selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal," tutur Andre W Ginting lebih lanjut.
Para tersangka, bebernya, diketahui telah mengumpulkan para Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Setelah itu, masih kata Andre W Ginting, keduanya memerintahkan para Kepala UPTD Puskesmas untuk memotong BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng.
"Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, tapi malah digunakan untuk dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.
Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar pasal 11 Subsider pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah, kata dia, dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini menyampaikan, alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dalam kasus itu.
"Terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Andre W Ginting menambahkan.
Adre W Ginting menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH, maka selanjutnya dilakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari.
"Yaitu terhitung mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan," tegas Adre W Ginting selaku Kasi Penkum Kejatisu.
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Program Gizi Nasional
Nasional