Kamis, 23 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Diduga Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Dua Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah

Hendrik Hutabarat - Jumat, 25 Oktober 2024 14:02 WIB
Diduga Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Dua Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah
Hendrik
HNG dan HH, dua pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Oktober sampai 12 November 2024.

Setelah itu, masih kata Andre W Ginting, keduanya memerintahkan para Kepala UPTD Puskesmas untuk memotong BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng.

"Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, tapi malah digunakan untuk dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar pasal 11 Subsider pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana telah diubah, kata dia, dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini menyampaikan, alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dalam kasus itu.

"Terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Andre W Ginting menambahkan.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Puluhan Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Mengalami Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Program MBG
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rampas Ponsel, IRT Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan AN ditangkap Polres Tapteng
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru