Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Disambut Baik Oleh Kalapas Labuhan Ruku
Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Disambut Baik Oleh Kalapas Labuhan Ruku
Daerah
Tapanuli Tengah,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (07/05/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban—seorang anak perempuan berusia 8 tahun—sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.
"Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara," ujar Iptu Dian Agustian.
Baca Juga:
Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.
Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan Pakaian milik korban sebagai bukti materiil.
Saat ini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Disambut Baik Oleh Kalapas Labuhan Ruku
Daerah
Dinilai Gagal Berantas Judi, ALMASU Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Asahan
Hukrim
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Hukrim
DR. H. Sadikin Bintang, MM Terpilih Menjadi Presidium KAHMI SUMUT Periode 20262031
Sosok
Medan,asatupro.comKomisi I DPRRI tetap mendukung TNI dalam melaksanakan tugasnya.Setahum lalu wakil rakyat membidangi pertahanan tersebut
Nasional
Belawan,asatupro.comSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggrebekan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam
Hukrim
Medan,asatupro.comTim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyala
Hukrim
Langkat,asatupro.comDebu pekat terus beterbangan di sepanjang badan jalan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (9/5/
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Semarak HUT GRIB ke 15, Hercules &039Goncang&039 Istora Senayan, DPC Kota Medan Sabet Penghargaan Terbaik
Nasional