"Sekarang ini kita sedang mengurus izin
AMDAL untuk bisa melakukannya kegiatan ini yang dilakukan pihak konsultan
AMDAL," ujarnya.
Menanggapi hal ini, warga Teluk Uber Kelurahan Jelitik Abun mengatakan sekitar bulan Februari 2024 lalu, perusahaan ini memang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun sekitar 90 persen warga Teluk Uber menolak kegiatan penambangan pasir kuarsa ini, karena khawatir akan merusak lingkungan laut, wilayah tangkap nelayan, terumbu karang dan dampak lingkungan lainnya."Kami juga sudah mengumpulkan tandatangan surat pernyataan menolak ada kegiatan ini, sekitar 90 persen atau 298 orang warga Teluk Uber menolak, dan sudah disampaikan ke Kelurahan Jelitik sebagai wujud aspirasi masyarakat," kata Abun.Menurutnya saat pihak perusahaan melakukan survei lapangan ke lokasi penambangan itu dilakukan secara internal perusahaan mereka dan hanya satu dua orang warga saja yang setuju dengan mereka ikut tanda tangan, sedangkan sebagian besar tidak melibatkan masyarakat, terutama para nelayan.
Baca Juga:
"Menurut hasil survei mereka daerah itu tidak ada terumbu karang dan tidak mengganggu aktivitas tangkap nelayan yang sudah dikondisikan mereka, padahal hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," imbuhnya.
Tags
beritaTerkait
komentar