Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Dairi,asatupro.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui program ini, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai melalui penerbitan sertifikat secara gratis.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Jumat (30/10/2026).
Bupati Dairi Vickner Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Bister Naibaho, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa program TORA merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria yang bertujuan memberikan legalitas dan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan.
Baca Juga:
Usai mengikuti rapat, Asisten Pemerintahan Agel Siregar menyampaikan kabar baik bahwa usulan Kabupaten Dairi terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah disetujui seluas kurang lebih 2.935,54 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Persetujuan usulan tersebut akan ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berpeluang menerbitkan sekitar 1.400 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat penerima manfaat.
Menurut Agel, upaya ini merupakan bagian dari perjuangan dan permohonan Bupati Dairi Vickner Sinaga yang telah lama didorong pemerintah daerah.
Baca Juga:
Persetujuan atas usulan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah.
"Ini adalah perjuangan panjang Pemkab Dairi untuk memperjuangkan hak masyarakat. Dengan disetujuinya 2.935 hektare ini, masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan hutan akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat resmi," ujar Agel.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.219/MENHUT/SETJEN.02/09/2026 tanggal 3 September 2026 tentang persetujuan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Memorandum Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor M.121/PLA.KUH.PLA.02.02/B/09/2026 terkait PPTPKH Provinsi Sumatera Utara, yang di dalamnya mencakup pola penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Dairi.
Pemkab Dairi berharap proses penyelesaian melalui program TORA ini dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan untuk pertanian dan permukiman.
Zoom meeting tersebut turut diikuti Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Normalia Zubair, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M., serta para camat dari 10 kecamatan yang wilayahnya masuk dalam usulan penyelesaian TORA.
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim