Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Siak,asatupro.com-Respons cepat dan langkah penyelesaian yang ditempuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum Seferius Ndruru. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian telah memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan bagi klien mereka.
Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri atas Andika, S.M., S.H.; Yasa'aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H.; Eben Haezer Zebua, S.H., M.H.; Cecesokhi Laia, S.H.; dan Leonardus Laia, S.H., selaku penerima kuasa khusus dari Seferius Ndruru.
Tim kuasa hukum secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam, S.H., S.I.K., M.H.; Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.; Kanit I Reskrim Ipda Shahum, S.H., M.H.; serta penyidik Bripda Vinansius Waldo Lubis dan Bripda Frans Simbolon, berikut seluruh jajaran Polres Siak yang turut menangani persoalan tersebut.
DUA KALI DIUNDANG, KUASA HUKUM NILAI RESPONS POLRES SIAK POSITIF
Baca Juga:
Andika menegaskan, apresiasi yang diberikan bukan tanpa alasan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah dua kali memenuhi undangan dan dalam kedua kesempatan tersebut mereka merasakan adanya respons serta komunikasi yang baik dari pihak-pihak terkait.
"Kami selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja Polres Siak. Kami sudah dua kali diundang, dan dua kali pula kami merasa puas dengan respons serta keterlibatan pihak-pihak yang membantu proses penyelesaian persoalan klien kami," tegas Andika.
Ia menilai, sikap terbuka dan responsif aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Menurutnya, masyarakat membutuhkan aparat yang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang responsif, mengedepankan komunikasi, dan mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan sesuai ketentuan hukum.
RESTORATIVE JUSTICE HARUS BERPIHAK PADA KEADILAN
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang, menurut mereka, menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan kliennya.
Pendekatan tersebut pada prinsipnya mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian yang proporsional, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi tim kuasa hukum, penerapan pendekatan keadilan restoratif harus tetap menjamin hak para pihak, dilakukan secara sukarela apabila dipersyaratkan, serta tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, mereka berharap langkah yang telah ditempuh jajaran Polres Siak dapat menjadi contoh pelayanan kepolisian yang mengedepankan profesionalitas, komunikasi, dan penyelesaian perkara secara proporsional.
Meski demikian, penerapan Restorative Justice tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara terkait. Pendekatan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada setiap jenis perkara tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"POLRI UNTUK MASYARAKAT" JANGAN SEKADAR SLOGAN
Bagi tim kuasa hukum Seferius Ndruru, pengalaman berkomunikasi dengan jajaran Polres Siak menjadi gambaran penting tentang bagaimana pelayanan kepolisian dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mereka berharap semangat "Polri untuk Masyarakat" tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata, respons cepat, keterbukaan komunikasi, serta proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Apresiasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun melalui konsistensi pelayanan, penghormatan terhadap hak-hak hukum masyarakat, dan komitmen terhadap prinsip keadilan.
MSN ID menegaskan, apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Namun, profesionalitas penegakan hukum tetap harus diukur melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, transparansi proses, dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat. (Red/Tim)
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional