DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Banda Aceh,asatupro.com-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pemerintah Aceh hentikan proses anggaran dana hibah yang ditujukan kepada instansi vertikal yang berada di daerah.
Menurut data dari total alokasi yang direalisasikan, instansi kepolisian mendapat bagian terbesar, yaitu 37%, diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (27%) dan TNI (26%).
Data tersebut diungkap oleh MaTA bersama LBH Banda Aceh dalam konferensi pers terkait telaah kebijakan anggaran hibah dalam APBA, di kantor sekretarian MaTA, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Melalui perwakilan pihak LBH, Hafidh mengungkapkan bahwa desakan itu perlu disampaikan karena dana hibah yang dikucurkan dianggap tidak tepat sasaran.
Selain itu penggunaan dana tersebut juga tidak memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat bahkan dinilai membebani keuangan Pemerintah.
"Seperti kita tau, Aceh sangat bergantung pada transferan dari pusat. Bahkan pimpinan kita selalu meloby untuk menambah anggaran dari pusat, tapi
mengapa instansi pusat yang ada di daerah harus kita yang biayai?," ungkap Hafidh kepada awak media baru baru ini.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang direkap pihaknya kata Hafidh, sejak 2017 - 2024, rata rata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp 14, 9 Triliun dengan rata rata Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2,4 triliun.
Kemudian dalam rentan waktu yang sama, pemerintah Aceh sudah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata rata alokasi pertahun sebesar Rp 805,9 milyar.
"Yang justeru Rp 308,3 Milyar dari hibah dalam APBA dialokasikan ke enam instansi Vertikal di Aceh," ungkapnya.
Masih menurut Hafidh, dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan/ rehab kantor sebanyak 53%,
Lalu untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19% dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15%.
Nah, sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya (pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dll.)
Padahal kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, instansi vertikal itu menurut aturan sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun mengapa diberatkan dengan APBA lagi.
Ia pun menilai pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal ini dinilai membebani keuangan Pemerintah Aceh.
Karena itu dorongan pemberhentian anggaran dana hibah itu semakin kuat.
Aturan sudah mempertegas tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial
Lebih lanjut, MaTA dan LBH Banda Aceh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengalokasian hibah tersebut berpotensi menyalahi aturan karena tidak memenuhi berbagai prasyarat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu data yang diperoleh, terlihat Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir selalu masuk dalam daftar wilayah miskin di Sumatera bahkan Indonesia.
"Jadi mengapa dana ini tidak dialokasikan untuk masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan aturan juga telah tercantum di Undang-undang pada Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Hafidh.
Seperti yang dijelaskan, bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Aturan yang ada juga dipertegas melalui Pasal 4 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Aceh nomor 82 Tahun 2016 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
"Intinya harus memenuhi kebutuhan wajib dulu," tegas Hafidh.
Pemerintah Aceh mendatang harus fokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintahan Aceh mendatang bisa berfokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan
mengalokasikan sumber- sumber pendanaan yang ada untuk kesejahteraan rakyat Aceh, termasuk pemenuhan hak-hak korban konflik yang telah
direkomendasikan oleh KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi.
"Pemerintah juga kita minta untuk transparan dalam dokumen anggaran, misalnya, terkait planning anggaran dalam pembangunan. Baiknya juga dibuka konsultasi publik, agar tau apakah pembangunan itu memang urgent untuk masyarakat atau engga," demikian tutup Hafidz.
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah