Dairi,asatupro.com—Di tengah gencarnya pemerintah pusat menertibkan tambang ilegal, aktivitas penambangan dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, justru masih beroperasi bebas seperti kebal hukum.
Pantauan lapangan yang diterima AsatuPro.com pada Selasa (22/9/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan di lokasi tambang milik PT Teratai Jaya Stone masih berlangsung normal. Tiga unit alat berat jenis excavator terlihat aktif mengeruk tebing kapur dolomit, sementara tiga unit dump truck berwarna hijau berjejer siap mengangkut material.
Di luar lokasi utama, tepatnya di Simpang Desa Pamah yang dijadikan tempat stok dan langsir, terpantau 1 unit alat berat lainnya siaga. Fakta di lapangan ini berbanding terbalik dengan jeritan warga setempat yang sudah lama mengeluhkan dampak buruk keberadaan tambang tersebut.
Kegiatan penambangan batuan dolomit secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Minerba.
Baca Juga:
Aktivitas tersebut dikelola oleh PT Teratai Jaya Stone. Warga menyebut perusahaan ini dikelola oleh investor asal luar daerah. Di lapangan, operator alat berat dan supir truk masih bekerja seperti biasa tanpa ada pengawasan.
Berlokasi di perbukitan Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Lokasi tambang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga. Untuk jalur pengangkutan, truk-truk harus melintasi jalan desa yang sempit tepat di tengah permukiman.
Aktivitas ini terpantau masih berlangsung hingga hari ini, 22 September 2026. Menurut pengakuan warga, tambang ini sudah beroperasi cukup lama dan semakin masif dalam beberapa bulan terakhir, bahkan saat musim kemarau debu semakin menjadi-jadi.
Baca Juga:
Ada dua alasan utama penolakan warga yang sangat fundamental:
Pertama: Krisis Kesehatan Akibat Debu: Warga Desa Pamah mengaku harus menghirup debu pekat setiap hari saat musim kemarau. Debu tersebut berasal dari truk pengangkut dolomit yang hilir mudik tanpa penutup dan tanpa penyiraman jalan.
"Kegiatan penambangan dolomit di Desa Pamah masih tetap berjalan seperti biasa, walau pun masyarakat Desa Pamah sudah mengeluh tentang banyaknya debu yang kami hirup di saat kemarau akibat truk-truk yang melintas dari pemukiman kami," ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Kedua: Jalan Desa Hancur dan Aktivitas Terganggu: Jalan desa yang sempit dan bukan jalan kelas tambang, kini mulai retak dan berlubang akibat dilintasi truk yang diduga kuat melebihi kapasitas muatan (overload).
"Begitu juga dengan aktivitas kami sehari-hari sangat terganggu akibat truk pengangkut dolomit karena jalan yang sempit. Jalan desa kami juga sudah mulai rusak akibat truk pengangkut dolomit yang kelebihan muatan. Kami yakin, satu tahun lagi jalan kami ini rusak berat," lanjutnya.
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pengerukan di lokasi perbukitan menggunakan excavator, kemudian material dolomit diangkut dengan dump truck menuju lokasi stok di Simpang Desa Pamah untuk proses langsir ke truk besar.
Dari lokasi langsir inilah material diduga kuat didistribusikan ke luar daerah. Warga mempertanyakan, dari mana PT Teratai Jaya Stone mendapatkan izin melintas di jalan desa dan izin lingkungan.
Puncak kekesalan warga adalah desakan agar tambang tersebut segera ditutup total.
"Kami sangat berharap agar tambang ini dapat di tutup," tegas warga dengan nada penuh harap.
Desakan warga ini beralasan hukum. Jika merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Hingga berita investigasi ini ditayangkan, AsatuPro.com masih berupaya keras melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada:
- Manajemen PT Teratai Jaya Stone
- Kepala Desa Pama
- Camat Tanah Pinem
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara
- Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim Polres Dairi
- Bupati Dairi
Tim Media AsatuPro.com memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Teratai Jaya Stone sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jika pihak perusahaan dapat menunjukkan legalitas IUP, AMDAL, dan izin lintas yang sah, maka redaksi akan memuatnya secara berimbang pada edisi berikutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar