Presiden Prabowo Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
Presiden Prabowo Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
Nasional
Deli Serdang,asatupro.com-Dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta pengabaian terhadap kesehatan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) secara resmi menyoroti aktivitas operasional PT Kreasi Kotak Megah (PT KKM), anak perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Group, yang berdomisili di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Minggu, 27 September 2026, cerobong pabrik PT KKM terekam memuntahkan asap hitam pekat yang menyebar langsung ke kawasan pemukiman padat penduduk. Selain kualitas emisi yang buruk, ketinggian cerobong perusahaan diduga tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
M. Ridho S.H., Ketua LBH DPP FMI, menegaskan kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu kesehatan warga, khususnya gangguan sistem pernapasan akut (ISPA) serta risiko penyakit jangka panjang lainnya.
"Sangat disayangkan, perusahaan berskala besar yang berada di bawah naungan Sinar Mas Group ini justru diduga membiarkan praktik operasional yang tidak taat aturan dan mengabaikan dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan warga sekitar."
Baca Juga:
Saat tim investigasi bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi, pihak manajemen PT KKM yang diwakili oleh Sucipto, Manager Perusahaan, diduga menolak memberikan penjelasan bahkan memblokir akses komunikasi. Sikap tertutup ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum.
⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
A. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca Juga:
Tabel Pasal Ketentuan Pelanggaran Terindikasi
Pasal 10 Setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki izin lingkungan dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan Diduga tidak patuhi kewajiban pengelolaan emisi sesuai izin
Pasal 22 ayat (1) Wajib mencegah pencemaran, menanggulangi dampak, dan memulihkan lingkungan Asap pekat dibuang langsung ke udara tanpa pengendalian memadai
Pasal 24 Pengelolaan kualitas udara wajib memenuhi baku mutu emisi dan standar teknis cerobong Ketinggian cerobong & kualitas emisi tidak sesuai ketentuan
Pasal 98 Pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 Miliar Ancaman sanksi pidana bagi penanggung jawab
B. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 148–150: Mengatur ketinggian cerobong, batas konsentrasi polutan, serta kewajiban pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala dan terbuka bagi publik.
C. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 5 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dan aman bagi kesehatan;
Pasal 116 ayat (1): Setiap penyelenggara usaha wajib menjamin lingkungan tempat usaha maupun lingkungan sekitar bebas dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan;
Pasal 120: Pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum;
Pasal 283: Menimbulkan pencemaran yang mengganggu atau membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
📢 Desakan Tindak Lanjut
LBH DPP-FMI mendesak:
Presiden Prabowo Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
Nasional
Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di KIM Truk Tangki Siluman Masuk PT Medan Tropical Canning Diduga Bekingan Oknum Aparat
Hukrim
Dari JCS Hingga Ruang Aspirasi, KAMMI Sumut Apresiasi Langkah Kapolrestabes Medan
Medan
Hari Jadi ke79 Dairi, Wabup Wahyu Daniel Sagala Ajak Warga Bangkit Bersama Wujudkan Dairi Semakin Tangguh
Daerah
Pangdam I/BB Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Medan
Presiden Prabowo Tunjuk Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Nasional
Viral Oknum Polisi Asahan Tawar Menawar Pasal Narkotika, Propam Berdalih Kasus Lama
Peristiwa
Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Ditunjuk Jadi Calon Pengganti
Nasional
Rela "Meracuni" Warga Demi Keuntungan, DPP FROMPER Desak Cabut Izin Operasional PT Kreasi Kotak Megah!
Peristiwa
Medan,asatupro.comIngat Kasus BMW. Pasti ingat, sebab berita kecelakaan tunggal tersebut sempat viral dan menjadi bahan perbincangan di kal
Hukrim