Minggu, 24 Mei 2026

MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 01:38 WIB
MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan
Foto : Persentase Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Banda Aceh,asatupro.com-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pemerintah Aceh hentikan proses anggaran dana hibah yang ditujukan kepada instansi vertikal yang berada di daerah.

Untuk diketahui Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp308,3 miliar dalam APBA untuk enam instansi vertikal di Aceh, hal itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024.

Menurut data dari total alokasi yang direalisasikan, instansi kepolisian mendapat bagian terbesar, yaitu 37%, diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (27%) dan TNI (26%).

Data tersebut diungkap oleh MaTA bersama LBH Banda Aceh dalam konferensi pers terkait telaah kebijakan anggaran hibah dalam APBA, di kantor sekretarian MaTA, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:

Melalui perwakilan pihak LBH, Hafidh mengungkapkan bahwa desakan itu perlu disampaikan karena dana hibah yang dikucurkan dianggap tidak tepat sasaran.

Selain itu penggunaan dana tersebut juga tidak memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat bahkan dinilai membebani keuangan Pemerintah.

"Seperti kita tau, Aceh sangat bergantung pada transferan dari pusat. Bahkan pimpinan kita selalu meloby untuk menambah anggaran dari pusat, tapi
mengapa instansi pusat yang ada di daerah harus kita yang biayai?," ungkap Hafidh kepada awak media baru baru ini.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang direkap pihaknya kata Hafidh, sejak 2017 - 2024, rata rata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp 14, 9 Triliun dengan rata rata Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2,4 triliun.

Kemudian dalam rentan waktu yang sama, pemerintah Aceh sudah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata rata alokasi pertahun sebesar Rp 805,9 milyar.

"Yang justeru Rp 308,3 Milyar dari hibah dalam APBA dialokasikan ke enam instansi Vertikal di Aceh," ungkapnya.

Masih menurut Hafidh, dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan/ rehab kantor sebanyak 53%,
Lalu untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19% dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15%.

Nah, sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya (pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dll.)

Padahal kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, instansi vertikal itu menurut aturan sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun mengapa diberatkan dengan APBA lagi.

Ia pun menilai pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal ini dinilai membebani keuangan Pemerintah Aceh.

Karena itu dorongan pemberhentian anggaran dana hibah itu semakin kuat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Jaguar Dorong Evaluasi Lapas Narkotika Pematangsiantar, Bobby Sihite Soroti Pengawasan dan Tanggung Jawab Kalapas Pujiono
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
Audiensi Politik Sosial BARA HATI INDONESIA – Kapolres Pematangsiantar, Bahas Kondusivitas Daerah dan Ancaman Narkoba
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
Bobby Sihite: Jika Program Menteri Imipas Serius, Dugaan Persoalan di Lapas Narkotika Pematangsiantar Harus Dibongkar
komentar
beritaTerbaru