Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 01:38 WIB
MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan
Foto : Persentase Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Aturan sudah mempertegas tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial

Lebih lanjut, MaTA dan LBH Banda Aceh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengalokasian hibah tersebut berpotensi menyalahi aturan karena tidak memenuhi berbagai prasyarat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu data yang diperoleh, terlihat Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir selalu masuk dalam daftar wilayah miskin di Sumatera bahkan Indonesia.

"Jadi mengapa dana ini tidak dialokasikan untuk masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan aturan juga telah tercantum di Undang-undang pada Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Hafidh.

Baca Juga:

Seperti yang dijelaskan, bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Aturan yang ada juga dipertegas melalui Pasal 4 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Aceh nomor 82 Tahun 2016 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

"Intinya harus memenuhi kebutuhan wajib dulu," tegas Hafidh.

Baca Juga:

Pemerintah Aceh mendatang harus fokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintahan Aceh mendatang bisa berfokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan
mengalokasikan sumber- sumber pendanaan yang ada untuk kesejahteraan rakyat Aceh, termasuk pemenuhan hak-hak korban konflik yang telah
direkomendasikan oleh KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi.

"Pemerintah juga kita minta untuk transparan dalam dokumen anggaran, misalnya, terkait planning anggaran dalam pembangunan. Baiknya juga dibuka konsultasi publik, agar tau apakah pembangunan itu memang urgent untuk masyarakat atau engga," demikian tutup Hafidz.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Kadis PUTR Monitoring Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Panji Dabutar–Lae Gerat, Memastikan Berjalan sesuai Standar kualitas yang telah ditentukan
Polda Sumut Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Kapolda Irjen Whisnu: Bukti Kerja Keras Seluruh Personel
Kolaborasi Besar MIO Indonesia dan PB FORMULA, Wujudkan Sinergi Media, Umat, dan Kebangsaan
Bupati Dairi Tinjau Progres Pemeliharaan Jalan Jurusan Sigalingging-Tombak Simbolon Kecamatan Parbuluan
Berawal dari Laporan Warga, Kodim 0207/SML Ringkus Pengedar Sabu di Bandar, Sita 2,69 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru