Minggu, 24 Mei 2026

MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 01:38 WIB
MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan
Foto : Persentase Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Aturan sudah mempertegas tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial

Lebih lanjut, MaTA dan LBH Banda Aceh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengalokasian hibah tersebut berpotensi menyalahi aturan karena tidak memenuhi berbagai prasyarat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu data yang diperoleh, terlihat Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir selalu masuk dalam daftar wilayah miskin di Sumatera bahkan Indonesia.

"Jadi mengapa dana ini tidak dialokasikan untuk masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan aturan juga telah tercantum di Undang-undang pada Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Hafidh.

Baca Juga:

Seperti yang dijelaskan, bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Aturan yang ada juga dipertegas melalui Pasal 4 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Aceh nomor 82 Tahun 2016 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

"Intinya harus memenuhi kebutuhan wajib dulu," tegas Hafidh.

Baca Juga:

Pemerintah Aceh mendatang harus fokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintahan Aceh mendatang bisa berfokus pada upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan
mengalokasikan sumber- sumber pendanaan yang ada untuk kesejahteraan rakyat Aceh, termasuk pemenuhan hak-hak korban konflik yang telah
direkomendasikan oleh KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi.

"Pemerintah juga kita minta untuk transparan dalam dokumen anggaran, misalnya, terkait planning anggaran dalam pembangunan. Baiknya juga dibuka konsultasi publik, agar tau apakah pembangunan itu memang urgent untuk masyarakat atau engga," demikian tutup Hafidz.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Jaguar Dorong Evaluasi Lapas Narkotika Pematangsiantar, Bobby Sihite Soroti Pengawasan dan Tanggung Jawab Kalapas Pujiono
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
Audiensi Politik Sosial BARA HATI INDONESIA – Kapolres Pematangsiantar, Bahas Kondusivitas Daerah dan Ancaman Narkoba
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
Bobby Sihite: Jika Program Menteri Imipas Serius, Dugaan Persoalan di Lapas Narkotika Pematangsiantar Harus Dibongkar
komentar
beritaTerbaru