Tapanuli Selatan, Asatupro.com – "Tanah airku tidak kulupakan" bukan sekadar sepenggal lirik dalam lagu nasional ciptaan Ibu Sud. Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya sebidang lahan yang dapat diukur dengan angka atau dinilai dengan rupiah, melainkan warisan leluhur yang menyimpan sejarah, identitas, dan nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Nilai itulah yang hingga kini terus diperjuangkan Parsadaan Siregar Siagian dalam sengketa lahan adat dengan perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources (PT. AR). Meski proses hukum masih berlangsung, perjuangan mereka tidak berhenti pada gugatan di pengadilan.
Lewat aksi unjuk rasa yang digelar pada ba'da Jum'at (24/7/2026), Parsadaan Siregar Siagian didampingi kuasa hukumnya dari PBH Anak Bangsa Tabagsel serta Forum Komunikasi Adat Luat Marancar mengultimatum PT Agincourt Resources (PT.AR) agar mengosongkan lahan adat Parsadaan Siregar Siagian dalam waktu tiga bulan apabila perusahaan tidak bersedia membayar ganti rugi.
Aksi yang mendapat pengawalan personel kepolisian itu berlangsung dengan membawa berbagai atribut yang menyita perhatian masyarakat, satuan pengamanan (security) PT Agincourt Resources (PT.AR), maupun aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Baca Juga:
Massa mengarak keranda mayat yang terbuat dari bambu berisi boneka menyerupai jenazah yang dibungkus kain putih bercorak merah sebagai simbol matinya rasa keadilan terhadap perjuangan hak atas tanah adat Parsadaan Siregar Siagian.
Selain mengarak keranda mayat, massa juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada PT Agincourt Resources (PT.AR). Salah satunya bertuliskan, "PT. AR Tambang Mas Batang Toru Kosongkan Lahan Parsadaan SRG-Siagian ±190 Ha Kalau Tidak Diganti Rugi Juga", disertai kalimat "Ulang Sanga Mate Kafir Baru Ganti Rugi."
Sementara spanduk lainnya bertuliskan, "Jangan Kau Matikan Hak Parsadaan SRG-Siagian Jika Tak Mau Kelak Jadi Mayat Berlumuran Darah di Liang Kuburmu", serta "PT. AR Tambang Mas Batang Toru Kembalikan Lahan Parsadaan." Seluruh atribut tersebut diarak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai bentuk protes dan simbol perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat yang mereka klaim seluas sekitar 190 hektare.
Baca Juga:
Ultimatum tersebut disampaikan secara bergantian didepan pintu gerbang utama PT AR di Batang Toru, Kab. Tapnuli Selatan, oleh RHa Hasibuan selaku Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, Farhan Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian, dan Darma Bakti Siregar selaku Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar. Mereka memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada PT.AR untuk mengosongkan lahan apabila perusahaan tidak bersedia membayar ganti rugi.
"Kami sampaikan itu karena disampaikan kepada kami apa bila lahan tidak dikosongkan lahan itu akan diduki. Parsadaan tahu letak lahan itu dan itu sudah dicek. Jangan lagi ditempati kosongkan kalau tidak dikosongkan kami akan duduki bersama parsadaan siregar siagian bersama FK Alam", tegas RHa Hasibuan.
Selain itu, RHa Hasibuan menyebut proses hukum yang sedang dilakoni oleh kliennya ini tidak akan siap-siap dalam kurun waktu lima tahun.
"Proses hukum saat ini berpihak pada PT.AR, tapi kita tidak tahu besok. Karena perkara ini tidak siap - siap Bang. Kita pastikan lima tahun perkara ini tidak siap - siap, karena selalu ada upaya hukum stelah itu. Bahkan sampai setelah kasasi", sambung RHa Hasibuan.
Ia menegaskan, perjuangan Parsadaan Siregar Siagian akan terus dilakukan hingga diperoleh kepastian penyelesaian atas tuntutan ganti rugi lahan adat yang mereka perjuangkan. (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar