Jejak Batu Kepemimpinan, Film Dokumenter MEJAN Ungkap Identitas Suku Pakpak
Jejak Batu Kepemimpinan, Film Dokumenter MEJAN Ungkap Identitas Suku Pakpak
Daerah
Tapanuli Selatan,asatupro.com– Gugatan lahan milik Parsadaan Siregar Siagian seluas ±190 hektare yang diklaim belum memperoleh ganti rugi dari perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengalami kekalahan di tingkat banding. dan putusan itu dianggap Keliru sehingga upaya hukum Kasasi akan ditempuh.
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan dari PBH Anak Bangsa Tabagsel mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media daring yang menyebut Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Meski demikian, RHa Hasibuan menyatakan hingga Kamis (2/7/2026), pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut.
"Terkait sebagaimana diberitakan media online tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas informasinya, berdasarkan informasi tersebut jadi diketahui putusannya. Namun perlu saya sampaikan bahwa pemberitahuan resmi dari WhatsApp Mahkamah Agung belum kami terima," ujar RHa Hasibuan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Ia menegaskan, hal itu tidak akan menghentikan langkah masyarakat Parsadaan Siregar Siagian dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Menurutnya, masyarakat Parsadaan Siregar Siagian, FK.ALAM, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan perjuangan, termasuk melalui aksi unjuk rasa dalam waktu mendatang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan Putusan Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Fahran Siregar selaku prinsipal atau Ketua Parsadaan Siregar Siagian. Namun, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh amar Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026.
Adapun pertimbangan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan tersebut antara lain menyatakan surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), serta gugatan dianggap kabur (obscuur libel).
Dengan putusan tersebut, gugatan perdata yang diajukan Parsadaan Siregar Siagian terhadap sengketa lahan di kawasan tambang emas Batang Toru untuk sementara belum memperoleh hasil yang diharapkan di tingkat banding. Namun demikian, pihak penggugat masih memiliki upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MN)
Jejak Batu Kepemimpinan, Film Dokumenter MEJAN Ungkap Identitas Suku Pakpak
Daerah
Jakarta, asatupro.com Disaksikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITS
Perkebunan
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Baru sepekan melahirkan, Mariadi Telaumbanua, istri IG, harus menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Se
Hukrim
Medan,asatupro.comDewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (DPW IMO) Indonesia Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pasukan Pengiba
Medan
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan kegiatan Penegakan Ket
Daerah
HM Nezar Djoeli Minta KPK Kedepankan Fakta Hukum, Hindari Opini yang Berpotensi Membunuh Karakter Menhut Raja Juli Antoni
Nasional
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Hukrim
Pindah ke Pemprov Sumut, Ketua HARI Sumut Dukung Benny Sinomba Siregar
Medan
Dukung Pertanian Organik, Universitas Udayana Dampingi Petani Subak Timbul Produksi Pupuk Mandiri
Pendidikan
Universitas Udayana Perkuat Pembelajaran Pupuk Organik Cair di P4S Kadek Organic Farm
Pendidikan