Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021

Tumpal Purba - Jumat, 14 Agustus 2026 11:11 WIB
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Di lapangan terpantau 3 perusahaan beroperasi, PT. Teratai Jaya Stone, Toko Kuta Manik, dan UD. Juma Liang. Sekitar 7 unit ekskavator masih aktif mengeruk dolomit di lahan seluas 19,76 Ha di Desa Pamah

Dairi,asatupro.com-Kegelisahan muncul dari dalam. Pedro Aditya Pinem S.Kep., Ners, seorang putra daerah yang dalam budaya Suku Karo dikenal sebagai si matek kuta, istilah untuk pendiri, penguasa, atau penanggung jawab pertama sebuah kampung, secara tegas menyatakan keberatannya atas aktivitas tambang dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Keberatan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan data IUP yang beredar, izin tambang tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 5 tahun lalu, namun hingga hari ini aktivitas alat berat dan pengangkutan material dolomit masih terlihat beroperasi di lokas, Jumat (14/8/2026).

Dari dokumen yang dihimpun Asatupro.com, IUP Eksplorasi tersebut diterbitkan dengan nomor 671/125/BPPTSU/2/X1.6/IV/2016 tanggal 5 April 2016. Izin itu berlaku selama 5 tahun dan ditetapkan di Medan pada 20 Oktober 2016.

Artinya, secara hukum izin tersebut telah kedaluwarsa sejak 5 April 2021.

Baca Juga:

Berikut rincian data IUP yang dimaksud:

  1. Penanggung Jawab : Jefta Willis Safari Ginting
  2. Jenis Usaha/Kegiatan : Penambangan Dolomit
  3. Alamat : Desa Pamah Kec. Tanah Pinem Kabupaten Dairi Prov. Sumatera Utara
  4. NPWP : 37.784.352.9-117.000
  5. NIK : 1211062302760001
  6. Komoditas Tambang : Dolomit
  7. IUP Eksplorasi : No. 671/125/BPPTSU/2/X1.6/IV/2016 Tanggal 5 April 2016
  8. Kode WIUP : 21 1211 4 28 2016 001
  9. Luas IUP OP : 19,76 Ha
  10. Target Produksi : 57.600 m³/tahun
  11. Lokasi Kegiatan/usaha : Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
  12. Jangka Waktu : 5 (lima) tahun

Namun fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan pantauan dan informasi warga, saat ini terdapat 3 perusahaan yang beroperasi di area tersebut, yaitu PT. Teratai Jaya Stone, Toko Kuta Manik, dan UD. Juma Liang. Sekitar 7 unit ekskavator dilaporkan masih aktif melakukan pengerukan di Desa Pamah.

Pedro Aditya Pinem, sebagai si matek kuta, merasa memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. Baginya, tanah di Desa Pamah bukan sekadar lahan tambang, melainkan bagian dari sejarah dan identitas Suku Karo.

Baca Juga:

"Kami keberatan. Izinnya sudah mati sejak 2021. Tapi sampai sekarang ekskavator masih bekerja, truk masih hilir mudik. Ini meresahkan masyarakat. Apalagi ini wilayah kami, wilayah adat," ujar Pedro saat dikonfirmasi Asatupro.com, Jumat (14/8/2026).

Ia mempertanyakan, atas dasar apa kegiatan pertambangan itu masih berjalan. Menurutnya, jika ingin beroperasi kembali maka perusahaan wajib mengurus perpanjangan izin dan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat dan pemerintah desa.


"Jangan sampai karena tambang, lingkungan rusak, jalan desa hancur, dan masyarakat yang dirugikan. Kami butuh kepastian hukum," tegasnya.

Warga Desa Pamah mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan menjadi keluhan yang sering muncul. Belum lagi potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanpa pengawasan ketat.

Hingga berita ini ditulis, AsatuPro.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, PT. Teratai Jaya Stone, Toko Kuta Manik, dan UD. Juma Liang, serta kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara terkait status hukum aktivitas tersebut.

Pemerintah Desa Pamah melalui Kepala Desa Daniel Wilser A.I. Sagala juga telah dimintai konfirmasi oleh AsatuPro.com untuk menjelaskan sejauh mana pengawasan dan koordinasi yang dilakukan terhadap kegiatan ini.

Kasus di Desa Pamah ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika IUP sudah habis namun aktivitas tetap berjalan, maka hal itu berpotensi melanggar UU Minerba.

Masyarakat dan tokoh adat seperti Pedro Aditya Pinem hanya meminta satu hal, kepastian dan keadilan. Bahwa setiap kegiatan usaha harus taat aturan, dan tanah leluhur harus dijaga untuk anak cucu.

"Kami tidak anti investasi. Tapi harus sesuai aturan. Kalau izin mati, ya berhenti dulu. Urus yang benar. Itu saja," tutup Pedro.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Wahyu Sagala Hadiri pelantikan Pengurus Kormi Dairi 2026-2029, Dorong Olahraga Rekreasi Jadi Gaya Hidup Masyarakat
Bupati Dairi dan DPRD Dairi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Pedoman Penyusunan RKA SKPD
NT Corp Bidik Investasi Energi dan Perkebunan di Dairi, Pemkab Dukung Penuh
Ini Bukan Sekadar Pameran, Tapi Gerak Bersama Memajukan Ekonomi Kerakyatan, Wakil Bupati Dairi Resmi Buka Pesta Rakyat UMKM Dairi 2026
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
komentar
beritaTerbaru