Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Usai Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Awak Media Terima Pesan Bongkar Dugaan Rp24 Miliar di Polres Padangsidimpuan

Mahmud Nasution - Rabu, 04 Maret 2026 16:32 WIB
Usai Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Awak Media Terima Pesan Bongkar Dugaan Rp24 Miliar di Polres Padangsidimpuan
Ist
Ilustrasi Topi Polisi RI
Padangsidimpuan, Asatupro.com — Sebuah pesan berantai yang menghebohkan diterima awak media dari nomor 08771369xxxx, tak lama setelah awak media menghadiri gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, Kamis (29/01/2026).

Gelar perkara khusus tersebut berkaitan dengan kasus pembakaran rumah orang tua seorang jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Di tengah proses pengungkapan kasus tersebut, muncul pesan berantai yang mengatasnamakan "Seluruh Personel Polres Padangsidimpuan & Bhayangkari" dan berisi sejumlah tudingan serius terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Polres Padangsidimpuan.

Pesan itu ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Itwasda Polda Sumut, serta insan pers dan LSM.

Dugaan Pinjaman 43 Personel, Total Rp12 Miliar
Dalam pesan tersebut diungkap dugaan bahwa seorang mantan bendahara satuan (bensat) berinisial Aiptu R (Aiptu Risdianto Lubis), red, mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama 43 personel Polres dengan nilai rata-rata Rp350 juta hingga Rp500 juta per orang. Total pinjaman disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga:

Pengirim pesan menduga tanda tangan Kapolres dicatut dalam proses tersebut. Akibatnya, sejumlah personel disebut mengalami pemotongan gaji dan terancam tidak menerima gaji secara penuh dalam jangka panjang.

Dugaan Penggelapan Dana Negara
Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyinggung dugaan penggelapan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp4 miliar serta dana DIPA Polres Padangsidimpuan tahun anggaran 2025 sebesar Rp8 miliar. Jika digabung dengan dugaan pinjaman perbankan, total angka yang disebut dalam pesan itu mencapai sekitar Rp24 miliar.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan internal oleh jajaran pengawasan di tingkat Polda Sumatera Utara telah dilakukan. Namun dalam narasi pesan tersebut, perkara diklaim hanya berujung pada sanksi kode etik berupa pemecatan, tanpa proses pidana lanjutan atas dugaan kerugian negara.

Baca Juga:

Tudingan Pungli SIM dan Samsat
Pesan berantai itu juga memuat tudingan adanya pungutan liar dalam pengurusan SIM dan Samsat yang disebut mencapai Rp400 juta per bulan dan disetorkan kepada pimpinan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan masih menunggu klarifikasi resmi.

Seruan "No Viral No Justice"
Di bagian akhir, pengirim meminta agar kasus ini dibongkar tuntas dan menyerukan kepada pers, LSM, serta masyarakat untuk mengawal dan memviralkan isu tersebut di media sosial dengan kalimat, "No viral no justice."

Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Padangsidimpuan dan Kabid Humas Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait isi pesan berantai yang diterima awak media tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas berbagai tudingan yang beredar, namun belum mendapat respons. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
7 Organisasi Nasional turun menyampaikan Aspirasi dan Keresahan Terhadap Kinerja Polres Dairi
Warga Temukan Bom Peninggalan Jaman Perang, Gegana Brimob Poldasu Diterjunkan ke TKP
Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan
Rayakan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M Brimob Poldasu PAM di Terminal Bus Kota Sibolga Dan Pelabuhan Laut Sibolga
komentar
beritaTerbaru