Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
PADANGSIDIMPUAN, Asatupro.com — Di balik seragam yang identik dengan wibawa dan pengabdian, puluhan personel Polres Padangsidimpuan kini harus menghadapi kenyataan pahit, gaji mereka terpotong, masa depan finansial terancam, dan beban utang yang disebut-sebut bisa menghantui hingga dua dekade ke depan.
Semua bermula dari satu nama, AIPTU Risdianto Lubis. Mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan itu kini telah resmi memasuki tahap II dalam proses hukum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Selasa (7/4/2026), berkas perkara dinyatakan lengkap dan tanggung jawab penanganan beralih ke pihak kejaksaan.
"Iya bang, tahap II kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum, Batara Ebennezer, singkat saat dikonfirmasi, Rabu siang (8/4/2026).
Baca Juga:
Sejak itu, Risdianto tak lagi bebas. Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya.
Informasi penahanan tersebut tidak hanya dibenarkan oleh pihak kejaksaan. Hal senada juga disampaikan oleh Kanit II, IPDA R. Rumapea, saat dikonfirmasi. "Iya bg," ujarnya singkat
Namun, perkara ini bukan sekadar soal satu orang tersangka. Ada puluhan nama lain yang ikut terseret bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.
Baca Juga:
Dugaan praktik ini terbilang rapi dan mengejutkan. Risdianto disebut mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan nama 34 personel Polres Padangsidimpuan. Nilainya tidak kecil, antara Rp350 juta hingga Rp500 juta per orang. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Yang lebih mencengangkan, pengajuan tersebut diduga dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah, termasuk pemalsuan tanda tangan Kapolres.
Pinjaman cair, Dana mengalir. Namun, konsekuensinya kini ditanggung oleh mereka yang namanya digunakan. Setiap bulan, sebagian dari para personel itu harus menerima kenyataan pahit saat melihat slip gaji mereka. Angka yang masuk tak lagi utuh. Ada potongan yang terus berjalan diam-diam menggerus penghasilan.
Bagi sebagian orang, potongan itu bukan hanya angka. Ia adalah biaya hidup keluarga, uang sekolah anak, hingga kebutuhan sehari-hari yang kini harus dikurangi.
Lebih jauh lagi, ancaman itu tidak berhenti dalam waktu dekat. Dengan skema pinjaman yang panjang, sebagian korban disebut berpotensi terus menanggung beban tersebut hingga 20 tahun ke depan. Sebuah rentang waktu yang cukup untuk mengubah rencana hidup siapa pun.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Risdianto terus berjalan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (2) KUHP, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Pasal-pasal itu mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, bagi para korban, proses hukum ini bukan sekadar soal pasal. Ini tentang keadilan, tentang harapan agar nama mereka dipulihkan dan tentang keinginan sederhana, menerima kembali gaji mereka secara utuh tanpa bayang-bayang utang.
Kini, publik menanti kelanjutan perkara ini di ruang sidang. Di sanalah nanti, fakta-fakta akan dibuka, peran akan diuji, dan keadilan diharapkan menemukan jalannya.
Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan personel masih menjalani hari-hari mereka seperti biasa bertugas, melayani, dan mengayomi.
Hanya saja, kini dengan satu beban tambahan yang tak kasat mata.Beban yang nilainya mencapai Rp10,2 miliar. (MN)
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Duga
Peristiwa
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Metro Jaya
Peristiwa
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Peristiwa
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima silaturahmi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh di Meuligoe Wakil Gubernur Aceh,
Daerah