Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Medan,asatupro.com-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama SLOG Mabes Polri melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) organik Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Senin (13/4/2026) Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin, dipimpin Beny Arjanto bersama tim dari Mabes Polri.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Ian Rizkian Milyardin dan Herry Afandi beserta tim. Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, bersama personel Bidang Propam turut membantu jalannya pemeriksaan, mulai dari pengecekan administrasi hingga kondisi fisik senjata api serta kelayakan personel pemegang senpi di jajaran Polda Sumut.
Dalam arahannya, Beny menegaskan bahwa kesadaran individu menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.
"Senjata api yang dipercayakan kepada anggota Polri merupakan bentuk kewenangan dari negara yang harus digunakan secara tepat, yakni untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada penyalahgunaan dalam kondisi apa pun," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, pemeriksaan dan pengawasan secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelayakan penggunaan senpi, baik dari sisi teknis maupun kesiapan personel. Langkah ini dinilai penting guna menjamin keselamatan anggota Polri sekaligus menjaga keamanan masyarakat secara luas.
Kegiatan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, seluruh personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, secara umum kondisi senjata api maupun kesiapan personel di jajaran Polda Sumatera Utara dinyatakan dalam keadaan baik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim