Rabu, 22 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Babak Baru Mobil Dinas Jabatan Rusydi Nasution, BK DPRD Padangsidimpuan Beri Rekomendasi

Mahmud Nasution - Minggu, 19 Oktober 2025 15:20 WIB
Babak Baru Mobil Dinas Jabatan Rusydi Nasution, BK DPRD Padangsidimpuan Beri Rekomendasi
Ist
Kolase Foto Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan dan Mobil Dinas Jabatan Yang Mengalami Kecelakaan
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan akhirnya mengeluarkan rekomendasi teguran tertulis terhadap Wakil Ketua DPRD, H.Rusydi Nasution, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas pimpinan DPRD.

Surat rekomendasi tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD, Ahmad Maulana Harahap, bersama Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, dan Anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.

Dalam surat tersebut disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media Portal Sumut Tabagsel.Com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.

Isi surat BK menegaskan bahwa Rusydi Nasution sebagai pengguna kendaraan dinas pimpinan harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut, sebagaimana dikutip dari rekomendasi:

Baca Juga:

"Saudara, H.Rusydi Nasution, seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut."

Namun demikian, BK DPRD tidak menjelaskan secara rinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud. Tidak dijabarkan apakah tanggung jawab itu berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan administratif, atau klarifikasi penggunaan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas bernomor polisi berapa atau jenis kendaraan apa yang dimaksud, sehingga menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.

Langkah BK ini menjadi tindak lanjut dari desakan publik sebelumnya yang menyoroti penggunaan mobil dinas jabatan oleh Rusydi Nasution periode 2019 - 2024.

Baca Juga:

Dalam laporan Asatupro, bertajuk "Disinggung Mengenai Mobil Dinas Jabatan, Rusydi Nasution: Istri Pak Letnan Tabrakan Pernah Diberitakan, Enggak?", Rusydi menanggapi pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dianggap tidak relevan dengan substansi persoalan.

Dalam wawancara tersebut, Rusydi justru mengalihkan pembicaraan dengan menyinggung kecelakaan yang dialami istri dari seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat sebagai Wali Kota definitif, alih-alih menjelaskan status penggunaan mobil dinasnya. Sikap itu sempat memicu kritik publik karena dianggap tidak menjawab persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas negara serta bentuk tanggung jawab atas fasilitas negara tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif maupun fisik.

Dengan keluarnya surat teguran tertulis dari BK DPRD, publik berharap lembaga tersebut tidak berhenti pada peringatan administratif, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peraturan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.

Surat BK DPRD tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OTT 4 Aktivis, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan Ajudannya Justru Berangkat ke Jakarta, Tujuan Tak Jelas
Sorotan Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di Diskominfo Padangsidimpuan: DGS Net Jadi Penyedia, Kapasitas Mbps Belum Terungkap
DPO Bandar Judi Togel Di Padangsidimpuan Bakti Alias Baktiar Simanjuntak memasuki Babak Baru
Isu Walikota Letnan Dalimunthe Ambil Formulir Dua Hari Yang Lalu Dibantah TPP
Berikut 18 Tuntutan Mahasiswa UIN Syahada Di Hadapan Anggota DPRD Padangsidimpuan
607 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi HUT RI ke-80, Lima Langsung Bebas
komentar
beritaTerbaru