Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Jakarta, asatupro.com - Jebol sudah benteng pertahanan "Takeshi", yang ditunggu-tunggu, yang diharap-harap akhirnya terwujud: harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akhirnya jebol dan naik level ke Rp 15.000-an per kilogram (Kg).
Bahkan, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh asatupro.com, harga CPO bukan sekadar menembus level Rp 15.000, melainkan sudah tembus melewati harga Rp 15.100 per Kg
Sungguh luarbiasa! Kinerja pasar minyak sawit yang sangat membagongkan ini berdasarkan hasil tender yang diselenggarakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode akhir pekan ini, Jumat (1/11/2024).
Hasil tender ini terlihat di dua pelabuhan utama untuk ekspor CPO, yaitu Pelabuhan Belawan di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Pelabuhan Dumai di Provinsi Riau.
Baca Juga:
Sementara pelabuhan lainnya justru tidak terlihat, kecuali stok CPO milik Holding PTPN di Unit Kwala Sawit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut yang berakhir dengan withdraw (WD) di harga Rp 14.909
Akhir pekan yang membahagiakan, sekaligus awal November 2024 yang sangat menggembirakan, termasuk bagi para petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Sebab, kenaikan harga CPO hingga Rp 230 per Kg tersebut tentu diharapkan tidak sekadar memberikan dampak positif, melainkan juga harus mampu mendongkrak harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani sawit.
Baca Juga:
Sebab, akan sangat miris kalau kenaikan harga TBS cuma "formalitas" naik Rp 20 atau Rp 30 saja. Kalau boleh minimal harga TBS petani sawit naik Rp 50 per Kg agar harga TBS di tingkat petani sawit swadaya bisa menembus level Rp 3.000 per Kg.
Sementara itu, untuk tender harga minyak inti sawit mentah atau crude palm kernel oil (CPKO) yang juga diselenggarakan oleh PT KPBN terlihat melejit ke level Rp 22.600-an per Kg di Pelabuhan Belawan.
Sementara di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, dan Pelabuhan Boom Baru di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tender harga CPKO berakhir WD di harga yang berada di atas Rp 22.200 per Kg.
Berikut ini hasil tender harga CPO per Kg di luar atau tidak termasuk PPN di PT KPBN periode Jumat (1/11/2024):
Belawan : Rp 15.118 - MNA (sebelumnyaRp 14.888 - MNA/ACI, naik Rp 230)
Dumai : Rp 15.118 - WNI (sebelumnya Rp 14.888 - AGM, naik Rp 230)
Kwala Sawit (loco) : Rp 14.909 - WD. Harga penawaran tertinggi Rp 9.750 - MPR/BTI (sebelumnya Rp 14.679 - WD. Harga penawaran tertinggi Rp 9.750 - MPR/BTI, naik Rp 230 dari harga WD)
Tender CPKO
Belawan : Rp 22.614 - MM (sebelumnya tiada kabar)
Palembang (Loco) : Rp 22.250 - WD. Harga penawaran tertinggi Rp 21.610 - IKIN (sebelumnya tiada kabar)
Lampung (Loco) : Rp 22.393 - WD. Harga penawaran tertinggi Rp 21210 - IKIN
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah