Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Dairi,asatupro.com-Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial CAM di Pusat Pasar Sidikalang, Senin (27/7/2026), justru memunculkan sorotan terhadap proses penyidikan. Tim kuasa hukum CAM menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa CAM diduga lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangan korban hingga menyebabkan luka.
Namun, menurut kuasa hukum CAM, rekaman CCTV memperlihatkan kronologi yang berbeda. Mereka menyebut Konita Saragih lebih dahulu melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Setelah itu terjadi aksi saling dorong, disusul perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak.
Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, SH., MH. dan Ary Y. Bancin, SH., menyatakan bahwa luka pada tangan Konita terjadi ketika tangannya berada di mulut CAM saat perkelahian berlangsung. Menurut mereka, luka tersebut muncul ketika korban menarik paksa tangannya sendiri saat berusaha melepaskan diri, bukan karena adanya niat CAM untuk menggigit dan melukai.
Baca Juga:
"Tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana diterangkan dalam BAP. Rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berbeda," ujar Ary Y. Bancin usai rekonstruksi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik menetapkan CAM sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Mereka berpendapat bukti elektronik berupa rekaman CCTV seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengungkap kronologi yang sebenarnya.
Abdi Manullang menegaskan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi dan bukti visual, maka seluruh alat bukti perlu dievaluasi secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berlangsung objektif dan adil.
Baca Juga:
"Kami berharap penyidik mengkaji kembali seluruh alat bukti yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan apabila fakta yang terekam CCTV berbeda dengan narasi yang tertuang dalam BAP," tegasnya.
Rekonstruksi di lokasi kejadian dihadiri penyidik, kuasa hukum kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Polres Dairi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai isi rekaman CCTV tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti elektronik. Publik menantikan hasil akhir penyidikan dan proses hukum selanjutnya, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka
Nasional
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan