Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Untuk itu butir butir MOU sebagai awal babak baru terwujudnya pembangunan di segala bidang di Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di ujung Pulau Sumatera yang dikenal gigih dalam berjuang mempertahankan wilayah kedaulatan Kerajaan Aceh Darussalam, yang dikenal strategis itu.
MoU ini terjadi salah satunya pemicu dan sebagai niat baik berdamai akibat dari adanya musibah Gempa Tsunami yang mengakibat adanya musibah Nasional dengan banyak kerusakan dan kehilang harta benda bahkan ratusan ribu nyawa meninggal dunia dan hilang.Hingga para pihak tergerak hati untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman dalam Upaya agar lancarnya Rehabilitasi dan Rekontruksi Kembali semua sektor Pembangunan apa saja yang rusak dan hancur.
Pada saat itu Wali Negara atau Pimpinan GAM Tgk. H. Dr. Hasan Tiro yang di wakili oleh Perdana Menteri GAM Tgk. Malik Mahmud Al Hayrtar, serta Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden H. Susilo Yudhoyono, di wakili oleh Hamid Awaluddin telah menyepakati titik temu butir butir MoU serta di tanda tangani di Helsenky.
Baca Juga:
Setelah pendatanganan Mou Masyarakat Aceh dan Dunia Menyambut haru bahagia, sehingga Rehabilitasi dan Rekontruksi berjalan denga aman dan lancar sesuai yang diharapkan, kedua belah pihak ikut serta dalam Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Pasca Gempa Tsunami tersebut yang menjadi perhatian Masyarakat dan Pemerintah di Seluruh Dunia, karena Gempa dan Tsunami ini jarang sekali terjadi, Banyak unsur ambil bagian ikut membantu apa saja yang dibutuhkan, hingga para relawan Lokal, Regional, Nasional serta Internasional dengan mudah dapat keluar masuk Nanggroe aceh Darussalam.
Tidak terlalu lama berlangsung perdamaian terwujudlah Undang undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Tanggal 1 Agustus Tahun 2006, Yang di tanda tanda tangani oleh Dr. H. Susilo Yudhotyono atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang merupakan Hadia dan Buah Perdamaian kekhususan bagi Pemerintah Aceh dan Rakyat dalam menjalankan Pemerintah di Bawah Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA) Bayangkan betapa indahnya apabila Pasal dan Butir butir UUPA sejumlah 273 pasal dapat dijalankan dengan baik dan benar serta secara seksama terwujudnya kedamaian perdamaian yang hakiki hingga keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud dalam manajemen dan kepemimpinan yang handal.
Du Hamid yang kini mengisi hari harinya mengelola usaha Agro pertanian, juga mendukung Keputusan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf apabila ada revisi UUPA maka harus mengacu dan penguatan sesuai dengan penguatan MOU di Helsenky, Intinya jangan mengecewakan, maka UUPA harus benar-benar dijalankan. Maka apabila adanya revisi UUPA demi penguatan Pasal dan Butir harus sesuai MOU Helsenky.
Baca Juga:
UUPA Harus dapat dijalankan secara maksimal, jangan ada Upaya menghambat MOU dan penjabaran UUPA hingga tercecer dan dilemahkan, dikebiri, di bansai, karena Undang Undang Pemerintahan Aceh Adalah spesialis ke khususan Aceh, beda dengan provinsi lain yang berlaku Nasional. Yang Jelas Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Adalah Undang di bawah Undang undang Dasar (UUD) Pemerintah Republik Indonesia, yang hasus dijalankan untuk menjalankan maksimal dalam Upaya menjaga perdamain yang kini telah berusia +-20 tahun, perlu usaha yang maksimal.
"Jangan sampai ini terjadi, Kami tidak dapat menerima, ungkap Du Hamid jelas, yang contoh UUPA pasal 119 menyebutkan bahwa (1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada Pemerintahan Aceh ditetapkan oleh Gubernur. Titik cukup jelas ,begitu juga butir 2 untuk Pemerintahan Kabupaten/Kota Pasal 119 menyebutkan (2) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Jadi cukup jelasPasal 119 UUPA, Penempatan Pejabat Eselon II di Jajaran Pemerintah Aceh adalah Wewenang Penuh Gubernur dan Bupati/Walikota , sehingga Dapat langsung dijalankan Oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di jajaran Pemerintahan Aceh. Tidak ada menyebutkan dalam penjelasan diatur oleh PP dan Permen, Dan lain-lain lagi.
Tidak boleh ada yang menghambat dengan menambah butir dan pasal yang tidak ada dalam UUPA mengatakan pendapat saya, kami, baru saja duduk di provinsi, belum menjabat di provinsi, umur sudah lebih , dan lain lain rangkeum yang dibuat buat untuk melawan Undang undang Pemerintahan Aceh lemah tak berdaya, ini kami tidak bisa menerima karena itu melawan dan mengkebiri wewenang Gubernur dalam pasal 119 UUPA, karena ini Undang undang, mengkebiri Wewenang Gubernur dalam UUPA, berarti anda melawan Undang undang Negara, begitulah Rahmat Allah SWT dalam UUPA yang tidak boleh dilanggar, ungkap Du Hamid.
Mahlizar Marbas, SE, Ak, juga sangat paham dengan UUPA, Boleh saja tanya ke Pakar Hukum Mana saja termasuk jaringan Beliau Yusril Iza Mahendra, Adnan Buyung dll, Tapi memeng Beda hal dengan pasal 160 UUPA tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, terutama Minyak dan GAS serta sumber Daya Energi Mineral yang belum lengkap pencantuman masih harus diatur Bersama dengan PP atau Permen , yang memang harus ada kesepakatan Kembali Pemerintah Aceh dan Pusat lainnya karena masih harus dikelola Bersama serta ada penjelasan tambahan sesuai dengan kesepakan hingga lahirnya BPMA ungkap sahabat Du hamid yaitu Mahlizar Marbas, SE, Ak,. Pakar akuntan Nasional yang Bersertifikat Internasional, Tokoh Aceh yang bermain ditingkat Nasional pernah mewakili Masyarakat sipil Aceh dalam pembahasan awal pembuatan UUPA di senayan sebelum disahkan.
Du Hamid bersama Mahlizar Marbar, SE, Ak. serta, segenap Masyarakat Aceh lainnya sangat mengharapkan UUPA ini dapat di jalankan dengan baik dan benar, disdamping masih perlu kita sosialisasi Kembali kepada Generasi Muda, juga para pihak yang belum paham benar dengan Peringkat Hirarki UUD, UU, PP, PERMEN, dan lainnya, sebagai Anak cucu penerus yang lahir Pasca MOU di Helsenky pada tahun 2005 itu, masih banyak yang belum mengertahui dengan benar secara akurat bagaimana Manfaat Besar, kewenangan UUPA bagi kemakmuran serta kesejahteeraan Rakyat Aceh Setelah perdamaian dan Rehabilitasi Rekontruksi Aceh kini Aceh paska banjir dan lumpur, hingga ke masa depan tanpa terulang konflik lagi di Aceh.
Jangan sampai anak cucu kita, mengkebiri, membonsai menghambat bahkan tidak tahu, tidak mau tahu tentang UUPA, sampai tidak kita harapkan merlupakan Sejarah besarnya nilai perdamaian, yang harus dijalankannya Pemerintahan Aceh dengan Kewenangan Besar Kepala Pemerintahan Aceh dengan UUPA ini. Terlepas dari pro dan kontra.
Sekali lagi apabila, ada revisi UUPA harus mengacu pada penguatan MOU Helsenky, jangan sampai melemahkan UUPA, demi Martabat, Keadilan, Kedamaian dan kebahagian dari tata Kelola Pemerintahan Aceh sangat diharapkan oleh Semua Rakyat Aceh didalam dan diluar Negeri.**
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah