Minggu, 24 Mei 2026

DU Hamid Ex Tripoli Minta UUPA Dijalankan Menjadi Dasar Kewenangan Penuh Gubernur Aceh Dalam Pengangkatan Pejabat Eselon II

Redaksi - Rabu, 31 Desember 2025 07:15 WIB
DU Hamid Ex Tripoli Minta UUPA Dijalankan Menjadi Dasar Kewenangan Penuh Gubernur Aceh Dalam Pengangkatan Pejabat Eselon II
DU Hamid Ex Tripoli
Tidak mungkin UUPA, di hambat oleh Peraturan Pemerintah (PP) apalagi Oleh Peraturan Menteri (PERMEN) RI, secara jelas UUPA Adalah Undang undang yang ditanda tangani oleh Presiden RI DIBAWAH Undang undang Dasar (UUD), dan diatas PP dan PERMEN tidak sama perlakuannya dengan Daerah lain. Du Hamid mrngingatkan lagi, jangan sampai Regulasi dibawah, UUPA seperti PP dan PERMEN dibawahnya yang dilakukan secara Nasional dibawahnya menghabat atau mengkebiri Bahkan membonsai UUPA.

"Jangan sampai ini terjadi, Kami tidak dapat menerima, ungkap Du Hamid jelas, yang contoh UUPA pasal 119 menyebutkan bahwa (1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada Pemerintahan Aceh ditetapkan oleh Gubernur. Titik cukup jelas ,begitu juga butir 2 untuk Pemerintahan Kabupaten/Kota Pasal 119 menyebutkan (2) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Jadi cukup jelasPasal 119 UUPA, Penempatan Pejabat Eselon II di Jajaran Pemerintah Aceh adalah Wewenang Penuh Gubernur dan Bupati/Walikota , sehingga Dapat langsung dijalankan Oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di jajaran Pemerintahan Aceh. Tidak ada menyebutkan dalam penjelasan diatur oleh PP dan Permen, Dan lain-lain lagi.

Tidak boleh ada yang menghambat dengan menambah butir dan pasal yang tidak ada dalam UUPA mengatakan pendapat saya, kami, baru saja duduk di provinsi, belum menjabat di provinsi, umur sudah lebih , dan lain lain rangkeum yang dibuat buat untuk melawan Undang undang Pemerintahan Aceh lemah tak berdaya, ini kami tidak bisa menerima karena itu melawan dan mengkebiri wewenang Gubernur dalam pasal 119 UUPA, karena ini Undang undang, mengkebiri Wewenang Gubernur dalam UUPA, berarti anda melawan Undang undang Negara, begitulah Rahmat Allah SWT dalam UUPA yang tidak boleh dilanggar, ungkap Du Hamid.

Baca Juga:

Mahlizar Marbas, SE, Ak, juga sangat paham dengan UUPA, Boleh saja tanya ke Pakar Hukum Mana saja termasuk jaringan Beliau Yusril Iza Mahendra, Adnan Buyung dll, Tapi memeng Beda hal dengan pasal 160 UUPA tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, terutama Minyak dan GAS serta sumber Daya Energi Mineral yang belum lengkap pencantuman masih harus diatur Bersama dengan PP atau Permen , yang memang harus ada kesepakatan Kembali Pemerintah Aceh dan Pusat lainnya karena masih harus dikelola Bersama serta ada penjelasan tambahan sesuai dengan kesepakan hingga lahirnya BPMA ungkap sahabat Du hamid yaitu Mahlizar Marbas, SE, Ak,. Pakar akuntan Nasional yang Bersertifikat Internasional, Tokoh Aceh yang bermain ditingkat Nasional pernah mewakili Masyarakat sipil Aceh dalam pembahasan awal pembuatan UUPA di senayan sebelum disahkan.

Du Hamid bersama Mahlizar Marbar, SE, Ak. serta, segenap Masyarakat Aceh lainnya sangat mengharapkan UUPA ini dapat di jalankan dengan baik dan benar, disdamping masih perlu kita sosialisasi Kembali kepada Generasi Muda, juga para pihak yang belum paham benar dengan Peringkat Hirarki UUD, UU, PP, PERMEN, dan lainnya, sebagai Anak cucu penerus yang lahir Pasca MOU di Helsenky pada tahun 2005 itu, masih banyak yang belum mengertahui dengan benar secara akurat bagaimana Manfaat Besar, kewenangan UUPA bagi kemakmuran serta kesejahteeraan Rakyat Aceh Setelah perdamaian dan Rehabilitasi Rekontruksi Aceh kini Aceh paska banjir dan lumpur, hingga ke masa depan tanpa terulang konflik lagi di Aceh.

Jangan sampai anak cucu kita, mengkebiri, membonsai menghambat bahkan tidak tahu, tidak mau tahu tentang UUPA, sampai tidak kita harapkan merlupakan Sejarah besarnya nilai perdamaian, yang harus dijalankannya Pemerintahan Aceh dengan Kewenangan Besar Kepala Pemerintahan Aceh dengan UUPA ini. Terlepas dari pro dan kontra.
Sekali lagi apabila, ada revisi UUPA harus mengacu pada penguatan MOU Helsenky, jangan sampai melemahkan UUPA, demi Martabat, Keadilan, Kedamaian dan kebahagian dari tata Kelola Pemerintahan Aceh sangat diharapkan oleh Semua Rakyat Aceh didalam dan diluar Negeri.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ade Dharmawan Minta PW ISMI Sumut Solid dan Peduli Pendidikan
Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia
Konsorsium Hutan Sungai Aceh Minta Bupati Mirwan Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Aceh Selatan
Anggota Dewan Kota Minta Polresta Banda Aceh Razia Lagi Knalpot Brong
Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh
DPW GEMAIS Sumut Minta PDAM Tirta Lihou Simalungun Serius Tangani Keluhan Pasokan Air di Kelurahan Sindar Raya
komentar
beritaTerbaru