SPBU No 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
SPBU No 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
"Jangan sampai ini terjadi, Kami tidak dapat menerima, ungkap Du Hamid jelas, yang contoh UUPA pasal 119 menyebutkan bahwa (1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada Pemerintahan Aceh ditetapkan oleh Gubernur. Titik cukup jelas ,begitu juga butir 2 untuk Pemerintahan Kabupaten/Kota Pasal 119 menyebutkan (2) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dalam jabatan eselon II pada pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Jadi cukup jelasPasal 119 UUPA, Penempatan Pejabat Eselon II di Jajaran Pemerintah Aceh adalah Wewenang Penuh Gubernur dan Bupati/Walikota , sehingga Dapat langsung dijalankan Oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di jajaran Pemerintahan Aceh. Tidak ada menyebutkan dalam penjelasan diatur oleh PP dan Permen, Dan lain-lain lagi.
Tidak boleh ada yang menghambat dengan menambah butir dan pasal yang tidak ada dalam UUPA mengatakan pendapat saya, kami, baru saja duduk di provinsi, belum menjabat di provinsi, umur sudah lebih , dan lain lain rangkeum yang dibuat buat untuk melawan Undang undang Pemerintahan Aceh lemah tak berdaya, ini kami tidak bisa menerima karena itu melawan dan mengkebiri wewenang Gubernur dalam pasal 119 UUPA, karena ini Undang undang, mengkebiri Wewenang Gubernur dalam UUPA, berarti anda melawan Undang undang Negara, begitulah Rahmat Allah SWT dalam UUPA yang tidak boleh dilanggar, ungkap Du Hamid.
Baca Juga:
Mahlizar Marbas, SE, Ak, juga sangat paham dengan UUPA, Boleh saja tanya ke Pakar Hukum Mana saja termasuk jaringan Beliau Yusril Iza Mahendra, Adnan Buyung dll, Tapi memeng Beda hal dengan pasal 160 UUPA tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, terutama Minyak dan GAS serta sumber Daya Energi Mineral yang belum lengkap pencantuman masih harus diatur Bersama dengan PP atau Permen , yang memang harus ada kesepakatan Kembali Pemerintah Aceh dan Pusat lainnya karena masih harus dikelola Bersama serta ada penjelasan tambahan sesuai dengan kesepakan hingga lahirnya BPMA ungkap sahabat Du hamid yaitu Mahlizar Marbas, SE, Ak,. Pakar akuntan Nasional yang Bersertifikat Internasional, Tokoh Aceh yang bermain ditingkat Nasional pernah mewakili Masyarakat sipil Aceh dalam pembahasan awal pembuatan UUPA di senayan sebelum disahkan.
Du Hamid bersama Mahlizar Marbar, SE, Ak. serta, segenap Masyarakat Aceh lainnya sangat mengharapkan UUPA ini dapat di jalankan dengan baik dan benar, disdamping masih perlu kita sosialisasi Kembali kepada Generasi Muda, juga para pihak yang belum paham benar dengan Peringkat Hirarki UUD, UU, PP, PERMEN, dan lainnya, sebagai Anak cucu penerus yang lahir Pasca MOU di Helsenky pada tahun 2005 itu, masih banyak yang belum mengertahui dengan benar secara akurat bagaimana Manfaat Besar, kewenangan UUPA bagi kemakmuran serta kesejahteeraan Rakyat Aceh Setelah perdamaian dan Rehabilitasi Rekontruksi Aceh kini Aceh paska banjir dan lumpur, hingga ke masa depan tanpa terulang konflik lagi di Aceh.
Jangan sampai anak cucu kita, mengkebiri, membonsai menghambat bahkan tidak tahu, tidak mau tahu tentang UUPA, sampai tidak kita harapkan merlupakan Sejarah besarnya nilai perdamaian, yang harus dijalankannya Pemerintahan Aceh dengan Kewenangan Besar Kepala Pemerintahan Aceh dengan UUPA ini. Terlepas dari pro dan kontra.
Sekali lagi apabila, ada revisi UUPA harus mengacu pada penguatan MOU Helsenky, jangan sampai melemahkan UUPA, demi Martabat, Keadilan, Kedamaian dan kebahagian dari tata Kelola Pemerintahan Aceh sangat diharapkan oleh Semua Rakyat Aceh didalam dan diluar Negeri.**
Baca Juga:
SPBU No 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan