"Namun yang perlu menjadi catatan jangan sampai upaya untuk pengawasan jusru untuk membuat jarak antara besar, menengah, kecil, dan mikro. Jadi konteks pengawasan harus didorong untuk membangun suatu ekosistem yang kuat," ungkapnya.
Terkait arah dan kebijakan kemitraan. Menteri Maman mengapresiasi pengawasan kemitraan oleh
KPPU. Dijelaskan, upaya mendorong kemitraan UMKM telah dituangkan
dalam Asta Cita, khususnya terkait amanat-amanat, seperti insentif, pola, perjanjian, peran pemerintah pusat dan daerah, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagai pedoman
perwujudan kemitraan UMKM.
Lebih lanjut, terkait langkah dan strategi kemitraan, Menteri Maman mendukung pendapat KPPU tentang perlunya pembenahan untuk persoalan data.
Untuk itu perlu dipertajam jenis data apa yang perlu dikoordinasikan.
Dijelaskan bahwa pemerintah akan membuat suatu sentralisasi data yang dinamis untuk UMKM Indonesia
melalui pemanfaatan sistem informasi, dimana pelaku bisa mengakses berbagai aspek seperti legalitas, akses ke pembiayaan, akses pasar, pelatihan, dan sebagainya.
Baca Juga:
Menjawab ide KPPU terkait Lembaga koordinasi, Menteri Maman merespon bahwa inisiatif koordinasi dalam pengawasan kemitraan memiliki relevansi untuk meningkatkan
sinergi dalam melakukan perlindungan dan membesarkan UMKM. Agar lebih efektif, diusulkan proses di KPPU lebih kepada upaya pencegahan dan perbaikan.
"Tindakan KPPU selama ini mendorong upaya solusi", puji Menteri Maman.**
Tags
beritaTerkait
komentar