Lebih khusus, Ifan, panggilan akrab Ketua
KPPU menggarisbawahi
pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha
nasional dan daerah. "Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun.
KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut", tegas Ifan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan tersebut menyambut baik upaya solusi yang didorong KPPU, serta menjelaskan beberapa faktor penentu dalam
pengawasan kemitraan.
"Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektifitas pengawasan kemitraan, yakni arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan, serta urgensi.
Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektifitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM", jelas Menteri Maman.
Baca Juga:
Dalam konteks urgensi, Menteri Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai global UMKM Indonesia hanya 4%. Sementara Negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21, dan Vietnam 20%. Ada beberapa penyebab, salah satunya terjadi diskonektifitas yang terjadi antara UMKM dengan usaha besar. Jadi secara prinsip, Pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar