Jumat, 17 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KHAS Kutuk Keras Pengerusakan Hutan Aceh, Desak Presiden dan Gubernur Cabut Seluruh Izin Bermasalah

Jalaluddin Lase - Sabtu, 03 Januari 2026 08:53 WIB
KHAS Kutuk Keras Pengerusakan Hutan Aceh, Desak Presiden dan Gubernur Cabut Seluruh Izin Bermasalah
Direktur KHAS Aceh, Khairul Abrar IH
Banda Aceh,asatupro.com-Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mengutuk keras dan mengecam maraknya praktik pengrusakan hutan yang terus terjadi di Aceh. KHAS menilai kerusakan hutan yang masif saat ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah menjadi kejahatan lingkungan terstruktur yang dibiarkan berlangsung akibat kebijakan perizinan yang tidak berpihak pada keselamatan ekologis dan rakyat Aceh.

Direktur KHAS Aceh, Khairul Abrar IH, dalam siaran pers yang disampaikan kepada media nasional pada Sabtu 3 Januari 2026 setelah satu hari sebelumnya beliau melihat langsung tragedi yang memilukan banjir air dan kayu di desa Peutumbak Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang meluluh lantakkan desa tersebut dan desa sekitarnya.

Khairul Abrar IH menegaskan bahwa kerusakan hutan Aceh telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, terutama meningkatnya bencana banjir, longsor, serta hilangnya sumber penghidupan rakyat.

"Pengrusakan hutan Aceh hari ini adalah akibat langsung dari pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan skala besar, dan pertambangan yang ugal-ugalan. Negara tidak boleh terus tutup mata. Ini bukan pembangunan, ini perampasan ruang hidup rakyat," tegas Khairul Abrar IH.

Baca Juga:

KHAS secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan membatalkan seluruh izin HPH, perkebunan, dan pertambangan di Aceh yang terbukti merusak hutan serta memperparah krisis ekologis di daerah tersebut.

Selain itu, KHAS juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk tidak menjadi bagian dari pembiaran kejahatan lingkungan dengan segera mencabut seluruh izin tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban hukum, mengabaikan AMDAL, serta melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

"Jika pemerintah pusat dan pemerintah Aceh tidak segera bertindak, maka mereka harus bertanggung jawab secara moral dan politik atas setiap bencana ekologis yang terjadi di Aceh," lanjutnya.

Baca Juga:

KHAS menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas dan membawa ke ranah pidana seluruh pelaku pengrusakan hutan, baik korporasi maupun individu, termasuk pihak-pihak yang melindungi dan memfasilitasi kejahatan tersebut.

Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan. Hutan Aceh adalah benteng terakhir ekologi Sumatra. Jika ini runtuh, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi," tegas Khairul Abrar IH.

KHAS menyatakan akan terus mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil, mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Aceh, serta mengawal proses hukum terhadap pelaku perusakan hutan hingga tuntas.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan
KHAS Aceh: Alih Fungsi Lahan Secara Besar-Besaran di Bireuen, Bupati Harus Bertanggung Jawab
Pasca Darurat Bencana, Khas Aceh Warning Investasi Besar-Besaran Sektor Tambang dan Perkebunan di Aceh
Tangkap Pelaku Pengerusakan Rumah dan Pengancaman Warga di Lorong Jaya Mabar
komentar
beritaTerbaru