Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I - III Resmi Dibuka
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Medan,asatupro.com-Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban jebakan kerja di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun kenyataannya disiksa, diancam dan dipaksa bekerja dalam jaringan scam judi online. Kasus ini kembali menyoroti gelapnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Informasi terbaru menyebutkan, sebanyak 110 korban meminta pertolongan untuk segera dipulangkan ke tanah air setelah berhasil kabur dari perusahaan scam tempat mereka disekap. Mereka menjadi bagian dari ribuan WNI terperangkap dalam sindikat perdagangan manusia di Asia Tenggara.
Negara Dituntut Tidak Abai
Pengamat hukum Dr Rina Melati Sitompul menegaskan, kejahatan TPPO bukan sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga:
"Dalam Pasal 5 Undang Undang Amandemen Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dan keamanan. Artinya, proses pemulangan ke tanah air merupakan bentuk nyata dari kewajiban negara memberikan perlindungan hukum," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Rina se dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa itu menekankan, negara wajib hadir melalui kebijakan konkret, bukan sekedar pernyataan belas kasihan.
"Negara harus memaksimalkan program perlindungan sesuai berlakunya kebijakan hukum. TPPO adalah kejahatan trans nasional penuntut kerja sama dan keseriusan lintas lembaga," tegasnya.
Baca Juga:
Momentum Evaluasi Perlindungan WNI
Lebih lanjut, Rina mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada proses pemulangan korban, tetapi juga mengusut tuntas jaringan perekrut di dalam negeri. Menurutnya, sebagian besar korban direkrut melalui iklan pekerjaan di media sosial dengan janji penghasilan besar, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan wujud nyata perlindungannya bagi rakyat menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
Pola Lama & Respons Lamban
Kasus TPPO di Kamboja bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kesamaan pola terus berulang, warga menengah ke bawah dijebak oleh perekrut ilegal, dijual ke perusahaan scam, lalu baru diselamatkan setelah kasusnya viral di media.
Pertanyaannya: mengapa mekanisme perlindungan dan deteksi dini pemerintah belum efektif
Sementara sindikat perdagangan manusia semakin lihai beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum dan teknologi digital.
Sumber-sumber internal menyebutkan sejumlah perekrut beroperasi dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan dengan modus rekrutmen daring.
Sejumlah korban mengaku paspor mereka disita sejak tiba di Kamboja dan dipaksa bekerja hingga 16 jam per hari tanpa upah. (Indira Krista Ryanka Br Sembiring)
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa
Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu
Peristiwa
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Peristiwa
Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV
Peristiwa
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hukrim
SATPAS Binjai Disorot DIDUGA Tanpa Ujian Teori dan Praktik, Pemohon SIM KeluarMasuk Dalam Waktu Singkat
Peristiwa
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Medan
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun
Peristiwa