Rabu, 23 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 11:11 WIB
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai  Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum

Medan,asatupro.com-Seorang Perempuan bernama Guek Lang (60) dalam video beberapa waktu lalu yang sempat viral di beberapa platform akun media sosial dan elektronik akhirnya muncul ke publik dengan menyampaikan permohonan maaf dengan mengakui kesalahannya.

Perempuan tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya bernama Bapak Hendra Gunawan Hutabarat, S.H., M.H., kini telah menyampaikan permohonan maaf kepada klien dari Kantor Firma Hukum Dragon Justice yang dipimpin oleh David Angdreas S.H., C.Par., CPL dan Tim atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebar tersebut, terkait parkir mobil di depan halaman rumah dan bertetangga di Jl. Brigjen Zein Hamid GG.Pribadi, Kecamatan Medan Johor.

"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gofranklin (30) dan keluarga atas polemik dan viralnya video tersebut," ujarnya, pada Jum'at pagi di Kembar Cafe Jalan Sakti Lubis Medan, pada Jum'at.(19/6/2026).

Ia menjelaskan, video yang beredar merupakan suatu kesalahan dan kekhilafan atas kesalahannya atas perbuatan yang memparkirkan mobilnya di halaman rumah tetangga, "Sekali lagi Saya minta maaf karena sudah memviralkan di media sosial", katanya.

Baca Juga:

Menurutnya, video tersebut awalnya tidak pernah diperkirakan akan tersebar luas hingga memunculkan persepsi yang negatif di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

Guek Lang beserta keluarganya juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut. Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensinya dari netizen.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini, saya menyesali dan mudah-mudahan saya tidak akan melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya kepada awak media yang bertugas.

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum mengapresiasi langkah upaya mediasi perdamaian dengan meminta maaf kepada pihak keluarga dari Bapak Gofranklin yang didampingi Pengacaranya Bapak David Angdreas S.H., C.Par., C.PL., Atas kekhilafan dan kesalahan yang terjadi berjalan dengan lancar dan tidak untuk melanjutkan kembali perkara ini.

Baca Juga:

Tim Kuasa Hukum yang diantaranya Bapak David Angdreas S.H., C.Par., C.PL, Eben Haezar Zebua S.H., M.H, Andika S.M., S.H., C.PL, Leonardus Laia S.H, menjelaskan bahwa, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya dan bagi masyarakat pada umumnya jika terjadi permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik tidak dengan langsung memviralkan video amatir, sehingga Polemik tersebut yang dapat menjerat dan dapat terkena Pelanggaran UU ITE untuk agar selalu tetap menjaga sikap perilaku masing-masing. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Menakar Ketegasan Polrestabes Medan: Dugaan Judi Dadu & Sabung Ayam 'Edy alias Sembiring' dan Alih Fungsi Lahan Eks-Perkebunan Menanti Penindakan
GMPET-SU Desak Evaluasi Total Bapenda Medan Akibat Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah
Bentuk Dukungan ke IMT-GT ke-32, Komunitas Pengungsi Somalia di Medan Batalkan Aksi Unjuk Rasa
Raih Prestasi, Dapat Reward: 125 Siswa SMK Swasta Imelda Medan Kunjungi PT INALUM
Aktivis Anti Judi dan Narkoba Desak Kapolri - Kapolda Sumut Berantas Perjudian dan Narkoba di Sumut
komentar
beritaTerbaru