Jumat, 19 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 11:11 WIB
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai  Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum

Medan,asatupro.com-Seorang Perempuan bernama Guek Lang (60) dalam video beberapa waktu lalu yang sempat viral di beberapa platform akun media sosial dan elektronik akhirnya muncul ke publik dengan menyampaikan permohonan maaf dengan mengakui kesalahannya.

Perempuan tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya bernama Bapak Hendra Gunawan Hutabarat, S.H., M.H., kini telah menyampaikan permohonan maaf kepada klien dari Kantor Firma Hukum Dragon Justice yang dipimpin oleh David Angdreas S.H., C.Par., CPL dan Tim atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebar tersebut, terkait parkir mobil di depan halaman rumah dan bertetangga di Jl. Brigjen Zein Hamid GG.Pribadi, Kecamatan Medan Johor.

"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gofranklin (30) dan keluarga atas polemik dan viralnya video tersebut," ujarnya, pada Jum'at pagi di Kembar Cafe Jalan Sakti Lubis Medan, pada Jum'at.(19/6/2026).

Ia menjelaskan, video yang beredar merupakan suatu kesalahan dan kekhilafan atas kesalahannya atas perbuatan yang memparkirkan mobilnya di halaman rumah tetangga, "Sekali lagi Saya minta maaf karena sudah memviralkan di media sosial", katanya.

Baca Juga:

Menurutnya, video tersebut awalnya tidak pernah diperkirakan akan tersebar luas hingga memunculkan persepsi yang negatif di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

Guek Lang beserta keluarganya juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut. Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensinya dari netizen.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini, saya menyesali dan mudah-mudahan saya tidak akan melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya kepada awak media yang bertugas.

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum mengapresiasi langkah upaya mediasi perdamaian dengan meminta maaf kepada pihak keluarga dari Bapak Gofranklin yang didampingi Pengacaranya Bapak David Angdreas S.H., C.Par., C.PL., Atas kekhilafan dan kesalahan yang terjadi berjalan dengan lancar dan tidak untuk melanjutkan kembali perkara ini.

Baca Juga:

Tim Kuasa Hukum yang diantaranya Bapak David Angdreas S.H., C.Par., C.PL, Eben Haezar Zebua S.H., M.H, Andika S.M., S.H., C.PL, Leonardus Laia S.H, menjelaskan bahwa, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya dan bagi masyarakat pada umumnya jika terjadi permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik tidak dengan langsung memviralkan video amatir, sehingga Polemik tersebut yang dapat menjerat dan dapat terkena Pelanggaran UU ITE untuk agar selalu tetap menjaga sikap perilaku masing-masing. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi
HM Nezar Djoeli : MUBES XII Aceh Sepakat Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumatera Utara
Bertemu Kanwil Ditjenpas, Ombudsman Pertanyakan Pengamanan Lapas/Rutan
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
R Warga Binjai Pembuat Vape Berisi Narkoba ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
Ombudsman RI Dalami Penyebab Blackout Sumatera, Kunjungi PLN UID Sumut
komentar
beritaTerbaru