Polisi Ungkap Curas di Toko Emas Tapaktuan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Daerah
Medan,asatupro.com-Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban jebakan kerja di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun kenyataannya disiksa, diancam dan dipaksa bekerja dalam jaringan scam judi online. Kasus ini kembali menyoroti gelapnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Informasi terbaru menyebutkan, sebanyak 110 korban meminta pertolongan untuk segera dipulangkan ke tanah air setelah berhasil kabur dari perusahaan scam tempat mereka disekap. Mereka menjadi bagian dari ribuan WNI terperangkap dalam sindikat perdagangan manusia di Asia Tenggara.
Negara Dituntut Tidak Abai
Pengamat hukum Dr Rina Melati Sitompul menegaskan, kejahatan TPPO bukan sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga:
"Dalam Pasal 5 Undang Undang Amandemen Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dan keamanan. Artinya, proses pemulangan ke tanah air merupakan bentuk nyata dari kewajiban negara memberikan perlindungan hukum," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Rina se dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa itu menekankan, negara wajib hadir melalui kebijakan konkret, bukan sekedar pernyataan belas kasihan.
"Negara harus memaksimalkan program perlindungan sesuai berlakunya kebijakan hukum. TPPO adalah kejahatan trans nasional penuntut kerja sama dan keseriusan lintas lembaga," tegasnya.
Baca Juga:
Momentum Evaluasi Perlindungan WNI
Lebih lanjut, Rina mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada proses pemulangan korban, tetapi juga mengusut tuntas jaringan perekrut di dalam negeri. Menurutnya, sebagian besar korban direkrut melalui iklan pekerjaan di media sosial dengan janji penghasilan besar, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan wujud nyata perlindungannya bagi rakyat menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
Pola Lama & Respons Lamban
Kasus TPPO di Kamboja bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kesamaan pola terus berulang, warga menengah ke bawah dijebak oleh perekrut ilegal, dijual ke perusahaan scam, lalu baru diselamatkan setelah kasusnya viral di media.
Pertanyaannya: mengapa mekanisme perlindungan dan deteksi dini pemerintah belum efektif
Sementara sindikat perdagangan manusia semakin lihai beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum dan teknologi digital.
Sumber-sumber internal menyebutkan sejumlah perekrut beroperasi dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan dengan modus rekrutmen daring.
Sejumlah korban mengaku paspor mereka disita sejak tiba di Kamboja dan dipaksa bekerja hingga 16 jam per hari tanpa upah. (Indira Krista Ryanka Br Sembiring)
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Daerah
Wakil Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Sibolangit, Sampaikan Belasungkawa Mendalam kepada Keluarga
Daerah
TokohTokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada
Daerah
Hampir Sembilan Bulan Belum Ditangkap, PERMAHI Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Peristiwa
Mubes KeV PSSAB Indonesia Berlangsung Sukses, Sudung Situmorang Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026&ndash2031
Nasional
Warga Sinaksak Laporkan Oknum Diduga Panitera PN Pematangsiantar ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Peristiwa
Gelar Upgrading & Rakercab, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025&ndash2027 Siap Mewujudkan CitaCita "Jakarta Timur Rumah Marhaenis"
Nasional
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa