Kamis, 03 Juli 2025

Temuan Baru KPK, Ada Dua Pucuk Senjata Api Saat Geledah Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Bakal Menambah Daftar Dosanya

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 03 Juli 2025 11:38 WIB
Temuan Baru KPK, Ada Dua Pucuk Senjata Api Saat Geledah Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Bakal Menambah Daftar Dosanya
KPK Menemukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Dua Pucuk Senjata Api Saat Geledah Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, Rabu, 2 Juli 2025

Medan,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik tersangka Topan Obaja Putra Ginting atau akrab dikenal dengan Topang Ginting, Rabu, 2 Juni 2025.

KPK menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Sumut di Perumahan Elit, Royal Sumatera, Medan itu selama 7 jam.

Hasil penggeledahan KPK itu pun sangat mencengangkan, yakni dua pucuk senjata api beserta sejumlah amunisinya dan uang tunai Rp 2,8 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun membenarkan hasil temuan tersebut.

Baca Juga:

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api," papar Budi Prasetyo.

Jelas saja, temuan dua pucuk senjata api bakal menambah daftar dosa Topan Ginting. Mengingat, warga sipil di Indonesia tidak diperkenankan memiliki senjata api, kecuali sudah mengantongi izin dari kepolisian dengan syarat yang sangat ketat.

Atas dasar itu, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengusut temuan dua pucuk senjata api itu.

Baca Juga:

"Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," tegas Budi Prasetyo.

Budi pun merincikan bahwa dua pucuk senjata api itu terdiri dari Pistol Baretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Lima orang menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam sekejap mata, informasi KPK melakukan OTT ini pun membuat gempar publik di Sumut.

Terlebih lagi, salah seorang yang menjadi tersangka berinisial TOP baru saja diangkat menjadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, 24 Februari 2025 lalu.

Dalam pemaparannya, saat konperensi pers, Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh kelima tersangka.

Asep Guntur Rahayu pun menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan kepada siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan," tegas Asep Guntur Rahayu.

Atas dasar itu, Asep menambahkan bahwa KPK telah memiliki strategi untuk menjerat siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat negara di Sumut itu.

Asep mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pola follow the money atau mengikuti aliran uang.

Untuk mengetahui aliran uang tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menggandeng PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah OTT, KPK Bidik Proyek Pengadaan Lainnya di Provinsi Sumatera Utara
OTT di Sumut Bukan Akhir dari Pengusutan, Tapi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi
KPK Obrak Abrik Kantor Dinas PUPR Sumut
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap DPRD Sumut 2014-2019 Terutama Pihak SKPD Yang Belum Tersentuh Hukum
DPP GMPKP Sumatera Utara Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Turun Tangan Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
komentar
beritaTerbaru