Jumat, 17 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 19:52 WIB
Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa
Dok. pribadi
Mangappu Pasaribu, S.E., M.Pub.Admin, Kepala Seksi PPA II A, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara ,(Sumut)

Pendahuluan

Perekonomian desa di Indonesia merupakan pilar fundamental dalam struktur ketahanan nasional. Dalam rangka memperkuat pilar tersebut, Pemerintah Indonesia secara konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada pembangunan desa.

Baca Juga:



Baca Juga:
Salah satu inisiatif terbaru yang signifikan adalah program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.



Program ini dirancang untuk berintegrasi dan disinergikan dengan Dana Desa, suatu instrumen fiskal penting yang telah lama menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.



Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi bagaimana Dana Desa dimanfaatkan sebagai katalisator bagi pembentukan Koperasi DesaMerah Putih, mengidentifikasi tujuan spesifik program, dan menguraikan proses pelaksanaannya.



Artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis tantangan dan proyeksi dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa.


Latar Belakang dan Tujuan Koperasi DesaMerah Putih

Inisiatif pembentukan Koperasi DesaMerah Putih secara resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.


Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Dana Desa Pokan Baru Simalungun Rp1,35 Miliar Dipertanyakan, Oknum Kades Laporkan Wartawan ke Polisi
Undercover Tim Investigasi Gabungan Media Sumut Ke Desa Pokan Baru, Temukan Sejumlah Kejanggalan
Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
komentar
beritaTerbaru