Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik tersangka Topan Obaja Putra Ginting atau akrab dikenal dengan Topang Ginting, Rabu, 2 Juni 2025.
KPK menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Sumut di Perumahan Elit, Royal Sumatera, Medan itu selama 7 jam.
Hasil penggeledahan KPK itu pun sangat mencengangkan, yakni dua pucuk senjata api beserta sejumlah amunisinya dan uang tunai Rp 2,8 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun membenarkan hasil temuan tersebut.
Baca Juga:
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api," papar Budi Prasetyo.
Jelas saja, temuan dua pucuk senjata api bakal menambah daftar dosa Topan Ginting. Mengingat, warga sipil di Indonesia tidak diperkenankan memiliki senjata api, kecuali sudah mengantongi izin dari kepolisian dengan syarat yang sangat ketat.
Atas dasar itu, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengusut temuan dua pucuk senjata api itu.
Baca Juga:
"Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," tegas Budi Prasetyo.
Budi pun merincikan bahwa dua pucuk senjata api itu terdiri dari Pistol Baretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lima orang menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam sekejap mata, informasi KPK melakukan OTT ini pun membuat gempar publik di Sumut.
Terlebih lagi, salah seorang yang menjadi tersangka berinisial TOP baru saja diangkat menjadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, 24 Februari 2025 lalu.
Dalam pemaparannya, saat konperensi pers, Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh kelima tersangka.
Asep Guntur Rahayu pun menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan kepada siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan," tegas Asep Guntur Rahayu.
Atas dasar itu, Asep menambahkan bahwa KPK telah memiliki strategi untuk menjerat siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat negara di Sumut itu.
Asep mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pola follow the money atau mengikuti aliran uang.
Untuk mengetahui aliran uang tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami menggandeng PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," ujarnya.
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Nasional
Ekoteologi dalam Aksi, Mahasiswa KKN UINSU Ajak Masyarakat Desa Gajah Kelola Sampah
Pendidikan