Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

AKBP dan PERMIL KARO Laporkan Kapolres Tanah Karo ke Propam Polda Sumut: Diduga Lakukan Pembiaran dan Tindakan Represif

Redaksi - Kamis, 03 Juli 2025 11:20 WIB
AKBP dan PERMIL KARO Laporkan Kapolres Tanah Karo ke Propam Polda Sumut: Diduga Lakukan Pembiaran dan Tindakan Represif
Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO) Resmi Melayangkan Pengaduan Ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara

Medan,asatupro.com-Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO) resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara terhadap KapolresTanah Karo. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan sikap pembiaran terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Kabupaten Karo.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Soni Husni Ginting, Brama Ginting dan Anderson Sembiring selaku perwakilan AKBP dan PERMIL-KARO, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran muncul setelah aksi damai digelar oleh warga di depan Mapolres Tanah Karo pada 5 juni 2025. Aksi tersebut berujung pada pemukulan terhadap demonstran dan adanya framing negatif yang disebarkan melalui akun media sosial resmi milik Polres Tanah Karo.

"Kami mendesak Propam agar memeriksa KapolresTanah Karo secara objektif atas dugaan pelanggaran etik dan pembiaran praktik ilegal," ujar Soni.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan dalam pengaduan adalah pernyataan Kapolres di media online yang menyebut, "Cara paling efektif adalah jangan dekati atau mendatangi tempat perjudian, karena kalau tidak ada pemain, akan tutup sendiri." Pernyataan ini dinilai oleh pelapor sebagai bentuk pembiaran terselubung terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Lebih lanjut, AKBP dan PERMIL-KARO menyayangkan sikap Polres yang enggan mendampingi masyarakat melakukan penyisiran lokasi judi, dengan alasan harus ada koordinasi lintas instansi tanpa ada tindak lanjut konkret.

Dalam surat pengaduan tersebut, AKBP dan PERMIL-KARO memohon agar Propam:

  1. Memeriksa KapolresTanah Karo atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
  2. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melindungi pelapor, saksi, dan warga dari intimidasi.
  4. Menyampaikan perkembangan laporan secara terbuka.
Rilis ini turut dilengkapi dengan sejumlah bukti dan dokumen pendukung, termasuk dokumentasi aksi, pernyataan media, dan surat permintaan pendampingan.

Baca Juga:

"Gerakan Tanpa Kemunafikan" yang kami suarakan lahir dari kegelisahan masyarakat. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya," pungkas Soni.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar
Ditangkap Bareng 5 Orang, Kok Cuma Sebulan Sudah Bebas Sendirian? Ada Apa Dengan Polrestabes Deli Serdang?
Polsekta Tanjung Pura Kabupaten Langkat Bakar Gubuk Yang Diduga Lokasi Pesta Narkoba
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Bendera di SMAN 1 Stabat, Tekankan Disiplin, Anti Narkoba dan Bijak Bermedsos
Kegagalan Polres Metro Jakarta Timur Dalam Menangani Maraknya Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik
Judi Tembak Ikan “GS dan Awi” Kuasai Medan Tuntungan dan Sunggal Wilayah Hukum Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru