PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Medan,asatupro.com-Pemkot Medan bakal menerapkan tarif bus listrik yang sebelumnya gratis. Segini tarif dan syarat bus listrik yang berlaku per 1 Januari 2025.
"Dalam rangka pengenalan trasnportasi massal di Kota Medan kita telah memulai ini dari sejak Januari yang lalu, mengenalkan bus listrik tapi masih 1 koridor dan itu gratis, tepat pada 24 November kita sudah melaunching 60 unit bus untuk melayani 6 koridor, Amplas, Tembung, Belawan, Pinang Baris, Tuntungan, J City dan semuanya masih gratis," kata Iswar Lubis, Senin (30/12/2024).
Baca Juga:
Sehingga per 1 Januari 2025 warga yang ingin menggunakan bus listrik bakal dikenakan tarif. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution.
"Tetapi sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang keluar hari ini tertanggal 30 Desember bahwa terhitung 1 Januari tahun 2025 terhadap pelayanan angkutan Mastran ini akan ditetapkan tarif," ucapnya.
Berdasarkan Perwal tersebut, terdapat 2 tarif yang ditetapkan. Yakni tarif reguler untuk masyarakat umum sebesar Rp 5 ribu per sekali jalan dan tarif khusus sebesar Rp 3 ribu per sekali jalan.
Baca Juga:
"Yaitu sebesar Rp 5 ribu per perjalanan untuk penumpang umum, sedangkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan saudara-saudara kita penyandang disabilitas itu kita berikan subsidi tambahan, tarifnya menjadi Rp 3 ribu," ujarnya.
Pembayaran sendiri dilakukan secara non-tunai. Masyarakat dapat menggunakan pembayaran menggunakan jenis E-wallet apapun dengan catatan jika dalam 75 menit melakukan perjalanan 2 kali atau lebih di rute yang sama bakal dihitung sekali perjalanan.
"Sekarang sudah diterapkan one man one card, sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran chas less itu bisa, setiap di tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan," jelasnya.
Tarif khusus sendiri diperuntukkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas. Namun untuk tarif khusus, harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Medan untuk melakukan pencatatan.
Tarif Bus Listrik Medan per 1 Januari 2025Lokasi Registrasi Untuk Tarif Khusus
• Terminal Amplas (Awal Keberangkatan)
• Terminal Pinang Baris (Awal Keberangkatan)
• J City (Awal Keberangkatan)
• Belawan (awal keberangkatan)
• Stasiun Bandar Kalifah (Awal Keberangkatan)
• Terminal Lau Cih Tuntungan (Awal Keberangkatan)
• Plaza Medan Fair (Awal Keberangkatan)
Syarat Untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD Berlaku Sampai Kelas 6
• Kartu Elektronik
• Kartu Keluarga
2. Pelajar SMP Berlaku Sampai Kelas 3
• Kartu Elektronik
• Kartu Pelajar/Kartu Keluarga
3. Pelajar SMA Berlaku Sampai Kelas 3
• Kartu Elektronik
• Kartu Pelajar/Kartu Keluarga
• Kartu Tanda Penduduk (Jika Ada)
4. Mahasiswa
• Kartu Elektronik
• Kartu Mahasiswa
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas Usia Maksimal 24 Tahun
5. Lansia
• Kartu Elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Usia Minimal 60 Tahun
6. Disabilitas
• Kartu Elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas Usia Seumur Hidup
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa