UPT RSU DAERAH Kabupaten Dairi Diduga Telantarkan Pasien Rujukan di Medan
UPT RSU DAERAH Kabupaten Dairi Diduga Telantarkan Pasien Rujukan di Medan
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok 'pink' ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).
Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.
"Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.
Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan. Kontak pemilik bangunan berinisial 'RD' kemudian diperoleh.
Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. "Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.
Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.
Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Aneh Tapi Nyata:
Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.
Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?
Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.
"Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit."
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Red/Tim)
UPT RSU DAERAH Kabupaten Dairi Diduga Telantarkan Pasien Rujukan di Medan
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Politik
Ketua Harian DPP HARI H.M. Nezar Djoeli Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Nasional
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Hukrim
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Medan
POLRES SIMALUNGUN DIDESAK BERTINDAK! BertahunTahun Dugaan Keterlibatan Oknum Kades JG dan Keluarga dalam Lingkaran Judi Jadi Sorotan Publik
Hukrim
Diduga Rem Blong, Truk Muatan Besi Tabrak Beruntun dan Seruduk Rumah Warga di Sumbul
Peristiwa
Sosialisasi Teknis Pengoperasian Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, BPBD Dairi dan Batalyon Yon TP 908/Gaja Dompak Berkolaborasi
Daerah
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
Daerah