Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026–2031
Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026&ndash2031
Medan
Medan,asatupro.com-Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok 'pink' ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).
Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.
"Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.
Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan. Kontak pemilik bangunan berinisial 'RD' kemudian diperoleh.
Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. "Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.
Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.
Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Aneh Tapi Nyata:
Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.
Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?
Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.
"Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit."
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Red/Tim)
Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026&ndash2031
Medan
Bangunan Tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR serta SatpolPP
Medan
Berbaur Bersama Keluarga Asuh, Strategi Satgas Mendekatkan Diri Dengan Warga
Daerah
Usai Sarapan Pagi, Satgas Membantu Bersihkan Piring
Daerah
Delapan Keluarga Asuh, Satgas TMMD 128 Gebang Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat
Daerah
Air Mulai Ditampung Tandon Berdiri, Harapan Warga Pasar Rawa Kian Nyata
Daerah
Medan,asatupro.comPolrestabes Medan beserta jajaran mengungkap 250 kasus dengan 290 tersangka dari penangkapan lokasi terpisah. Pengungkapa
Hukrim
Simalungun,asatupro.comKanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., memimpin langsung penggerebekan kasus pe
Hukrim
Binjai,asatupro.comDalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, Satresnarkoba Polres Binjai bersama
Hukrim
Tapsel,asatupro.comUpaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse
Hukrim