Kompleksitas regulasi teknologi baru dimana perkembangan teknologi seringkali lebih cepat dibandingkan adaptasi regulasi serta persaingan dalam ekosistem berbasis kolaborasi yang bisa disalahgunakan untuk menciptakan praktik eksklusif yang menutup peluang bagi pelaku usaha lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan hukum persaingan usaha memiliki peran penting untuk memastikan bahwa inovasi dan perkembangan teknologi di era society 5.0 tetap berjalan tanpa merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.
"Hukum persaingan dan KPPU hadir untuk memastikan bahwa penguasaan data tidak menjadi hambatan bagi inovasi dan persaingan usaha. Inovasi teknologi tidak digunakan untuk mematikan pesaing, tetapi untuk menciptakan nilai baru bagi konsumen. Dan perusahaan besar wajib memberikan akses yang adil kepada pelaku usaha lain atau mitra bisnisnya terhadap akses pasar, data publik atau infrastruktur penting lainnya." ujar Ridho.
Ridho menambahkan bahwa KPPU juga memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan pasar digital bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yakni dengan memastikan bahwa ekosistem digital tetap adil, kompetitif, dan inklusif. Sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian digital Indonesia.
Baca Juga:
"KPPU ikut memastikan bahwa kerjasama kemitraan antara UMKM dan platform digital berlangsung dengan prinsip kemitraan usaha yang sehat, saling membutuhkan dan saling menguntungkan" tambah Ridho.
Mengakhiri sambutannya, Ridho mengajak seluruh peserta seminar untuk dapat ikut serta mengawasi proses persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat dengan mengikuti program penyuluhan kemitraan yang diadakan oleh KPPU.**
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar