Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

GMPETSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Padang Lawas Utara

Redaksi - Senin, 01 September 2025 13:27 WIB
GMPETSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Padang Lawas Utara
GMPETSU Saat Aksi Untuk Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Yang Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Padang Lawas Utara.

Medan,asatupro.com-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan mahasiswa peduli transparan Sumatera Utara menyuarakan dugaan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Dugaan tersebut mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029.

Dalam aksi yang digelar di Medan, Koordinator Aksi, Ricky Pratama, menyebut bahwa Pemkab Paluta pada tahun 2020 melakukan pinjaman dana PEN sebesar Rp.404 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), yang sedianya digunakan untuk memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Namun, menurut para aktivis, alokasi dana tersebut justru menyimpang dari tujuan awal. Mereka menilai proses pelaksanaan proyek terindikasi sarat dengan praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pihak-pihak terkait.

Kami menduga kuat dana PEN ini digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu, bukan untuk pemulihan ekonomi rakyat. Kami temukan indikasi proyek dikerjakan secara ugal-ugalan, tidak sesuai spesifikasi, dan cenderung dikondisikan ke rekanan tertentu seperti PT. Dalihan Natolu Group (DNG)," ujar Ricky.

Baca Juga:

Dari hasil penelusuran mereka, tercatat pada tahun 2022 terdapat 44 kegiatan proyek infrastruktur yang menggunakan dana PEN dengan nilai mencapai Rp152,8 miliar. Namun di lapangan, hasil pembangunan dianggap jauh dari kata layak.

Aktivis juga menyoroti potensi beban keuangan masyarakat ke depan, karena dana tersebut bersifat pinjaman dan harus dibayar selama delapan tahun.

Tuntutan Massa Aksi:

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya:

Baca Juga:
  1. Mengusut tuntas alokasi dana pinjaman PEN di Padang Lawas Utara.
  2. Memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, yang dinilai paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
  3. Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Bappeda, Kabag ULP, serta seluruh rekanan pelaksana proyek.
  4. Menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dana PEN.

"Kami tidak akan tinggal diam. Bila perlu, kasus ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami yakin Kejati Sumut mampu menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan," tegas Ahmad Siregar, Koordinator Lapangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Heboh! Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang, Mobil Baru Bupati Batubara di Setujui Anggarkan Rp2,4 Miliar
DPRD Pertanyakan Konsistensi Bupati Batu Bara Soal Mobil Dinas: Sudah Disahkan Kok Dibilang Menolak?
Kajatisu Berkomitmen: Menegakkan Hukum, Transparan Terkait Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM USU Dan Dana Hibah Rp41 Miliar
Tok! DPR Mengesahkan RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang
Jadi Saksi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di PN Medan Dengan Tangan Diborgol
Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi Pada Persidangan Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru