Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi Pada Persidangan Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 23:01 WIB
Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi Pada Persidangan Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara
Foto: Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan. Rabu, (01/10/2025).

Medan,asatupro.com-Sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pantauan Media Asatupro.com, Rabu (1/10/2025), sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat lima orang yang dihadirkan untuk pendalaman keterangan dalam sidang hari ini.

Baca Juga:

Pada sesi pertama hadir Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah.

Sementara di sesi kedua nanti giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani.

Saat ini, Yasir dan Effendy telah dimintai keterangan di dalam persidangan. Sementara Dikky bakal dimintai keterangan setelah selesai istirahat pukul 14.00 WIB nanti.

Baca Juga:

Yasir dicecar soal apakah ia yang menjembatani pertemuan terdakwa Akhirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sementara Effendy dicecar soal dokumen dan proses perencanaan pembangunan jalan tersebut.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

  1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan Ginting belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Muhri Fauzi Hafiz Soroti Pelaporan Jusuf Kalla: “Ada Apa dengan Semangat Toleransi?”
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumatera Utara
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
komentar
beritaTerbaru