Rabu, 03 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi Pada Persidangan Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 23:01 WIB
Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi Pada Persidangan Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara
Foto: Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan. Rabu, (01/10/2025).

Medan,asatupro.com-Sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pantauan Media Asatupro.com, Rabu (1/10/2025), sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat lima orang yang dihadirkan untuk pendalaman keterangan dalam sidang hari ini.

Baca Juga:

Pada sesi pertama hadir Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah.

Sementara di sesi kedua nanti giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani.

Saat ini, Yasir dan Effendy telah dimintai keterangan di dalam persidangan. Sementara Dikky bakal dimintai keterangan setelah selesai istirahat pukul 14.00 WIB nanti.

Baca Juga:

Yasir dicecar soal apakah ia yang menjembatani pertemuan terdakwa Akhirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sementara Effendy dicecar soal dokumen dan proses perencanaan pembangunan jalan tersebut.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

  1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan Ginting belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Raih WTP 13 Kali Berturut-turut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJT-TL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat
Berikan Rasa Aman Seluruh Warga Medan Ucapkan Terimakasih kepada Brimob Poldasu
komentar
beritaTerbaru