Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Nasional
Batu Bara,asatupro.com-Di balik pernyataan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, yang menuai pujian karena menolak mobil dinas baru, muncul fakta berbeda dari gedung DPRD Batu Bara.
Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii, SH, mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diusulkan dan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Banggar: Usulan Datang dari TAPD Sendiri
Menurut Syafii, usulan tersebut berasal langsung dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan bersama Banggar DPRD.
Baca Juga:
"Sudah kita tanyakan ke TAPD, apakah usulan itu relevan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Jawaban mereka: tidak apa-apa, karena mobil dinas lama sudah dilelang," ujar Syafii, Senin (6/10/2025).
Namun, lanjutnya, ketika Banggar menjadwalkan pemanggilan TAPD untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, tim tersebut tidak hadir.
"Sudah dibahas dan disahkan. Jadi kalau sekarang Bupati bilang menolak, ini jadi pertanyaan besar. Apakah tidak ada koordinasi dengan TAPD? Padahal TAPD itu perpanjangan tangan kepala daerah," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga:
Nilai Anggaran Sentuh Rp2,4 Miliar
Syafii menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati menelan anggaran hingga Rp2,4 miliar. Angka itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Banggar DPRD.
"Kami di Banggar DPRD mempertanyakan apa dasar dan urgensinya. Dua koma empat miliar untuk mobil dinas kepala daerah, itu angka yang besar," ujarnya.
Syafii juga menyebut akan memanggil kembali TAPD pada Senin mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pengusulan tersebut.
Fakta: Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang
Sementara itu, berdasarkan informasi Kepala Sub Bidang pengamanan dan penghapusan Aset Batu Bara mengakui bahwa penjualan dua unit kendaraan dinas lama milik Bupati dan Wakil Bupati tidak dilelang, melainkan dijual langsung.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 359 Ayat 1, yang memperbolehkan penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara tanpa dilelang
Berikut Rinciannya:
Objek Aset: 2 unit kendaraan dinas merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Penerima: Mantan Bupati Batu Bara Zahir dan mantan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima
Nilai Penjualan:
Eks Bupati: Rp139.860.400
Eks Wakil Bupati: Rp135.609.200
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Nasional
Lions Club Pematangsiantar Merdeka Resmikan Tugu & Taman Lions sebagai Legacy Project
Daerah
Belawan,asatupro.comPolres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Medan Labuhan. Seora
Hukrim
Belawan,asatupro.comPolres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa sopir mobil tangki
Hukrim
Langkat,asatupro.comPekerjaan fisik dalam program kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke128 Tahun 2026 yang dilaksanakan Kodim 02
Daerah
Langkat,asatupro.comDengan mengendarai sepeda motor kendaraan dinas (Randis) Babinsa Kodim 0203/Langkat, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Su
Daerah
Langkat,asatupro.comKodim 0203/Langkat kembali membantu pemerintah daerah dalam percepat pembangunan.Kali ini melalui program lintas sektor
Daerah
Dua Prajurit Yon TP 907/DS, Membangun SDM dan Akhlak AnakAnak Desa Melalui Pendidikan Agama
Daerah
Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian, Berikan Pelayanan Kesehatan Door To Door kepada Warga Desa Pasar Rawa
Daerah
Prof. Saiful Anwar Matondang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Pendidikan