Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Sebanyak 426 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Hadir dalam rapat itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha.
Mulanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, setelah mendengarkan hasil laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para anggota.
Baca Juga:
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para Anggota Dewan.
Diketahui, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyebutkan revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
Baca Juga:
"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru, yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia di ruang Komisi VII, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebutkan ada empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.
"Salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan.
Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri," ujar Chusnunia.
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
DPW APPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peristiwa
Pemkab Dairi Perkuat Kesiapsiagaan KARHUTLA 2026, Gelar Rakor dan Simulasi di Silahisabungan
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, Dorong Potensi Dairi Tembus Pasar Nasional
Daerah
Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia
Nasional
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Hukrim
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
Berita
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Medan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan