Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Jadi Saksi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di PN Medan Dengan Tangan Diborgol

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 13:54 WIB
Jadi Saksi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di PN Medan Dengan Tangan Diborgol
Topan Obaja Putra Ginting Datang ke Pengadilan Negeri Medan Dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Saat Menjadi Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Negeri Medanrompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Pantauan Media Asatupro.com, Kamis (2/2/2025) Topan hadir di Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Tiba dengan mobil lapis baja, Topan yang dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, sebagai saksi terdakwa Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan, baru sampai di Pengadilan Negeri MedanSekitar pukul 09.50 WIB.

Menggunakan rompi oranye, Topan semobil dengan tersangka lain Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.

Baca Juga:

Begitu tiba, Topan dan Rasuli langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.

Selain Topan dan Rasuli, pada persidangan hari ini, KPK menghadirkan empat saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara Kecam Cover Majalah Tempo, Tidak Beretika dan Norak
7 Organisasi Nasional turun menyampaikan Aspirasi dan Keresahan Terhadap Kinerja Polres Dairi
Dewan Pembina KPP Sumatera Pantai Timur Dinilai “Melawan” Gubsu Bobby Nasution
Galian C Ilegal di Kwala Besilam Langkat Diduga Milik Oknum Pamen Poldasu Berinisial M. Saragih Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru