Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Tapanuli Tengah,asatupro.com-Hari ini, Jum'at (29/8/2025), Anggiat Marito, memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/704/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 29 Agustus 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa laporan Anggiat Marito terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya telah resmi ditangani penyidik dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika Anggiat Marito resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah.
Dalam laporannya, Anggiat menguraikan adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam berinisial "RHP". Ia dituduh mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kegiatan peringatan HUT RI ke-80.
Baca Juga:
Padahal, Anggiat menegaskan dirinya telah purna tugas dari organisasi tersebut sejak awal 2024 dan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal itu. Ironisnya, ia justru mendengar bahwa dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh oknum bersangkutan.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi pribadi Anggiat bersama sejumlah ketua organisasi lain menemukan indikasi adanya korban pemalsuan tanda tangan lainnya. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan keterlibatan pengurus berinisial "AGP" dan "IAS" dalam skema yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Dalam laporannya, Anggiat turut menyertakan tangkapan layar berisi tuduhan, ancaman pelaporan polisi, serta rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai kasus ini jelas merugikan secara moral, mencemarkan nama baik, dan berpotensi mengkriminalisasi dirinya.
Baca Juga:
Kasus ini diduga melanggar:
Pasal 263 KUHPtentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Usai menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapteng, Anggiat menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan berharap penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
"Saya percaya Polres Tapanuli Tengah akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menyangkut kehormatan, hak pribadi, serta perlindungan dari upaya kriminalisasi yang jelas-jelas merugikan saya," ujar Anggiat Marito.
Dengan diterimanya SP2HP ini, maka secara resmi laporan Anggiat Marito sudah masuk dalam proses penyelidikan. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, serta upaya kriminalisasi yang dilaporkan.
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah