Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
Tapanuli Tengah,asatupro.com-Hari ini, Jum'at (29/8/2025), Anggiat Marito, memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/704/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 29 Agustus 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa laporan Anggiat Marito terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya telah resmi ditangani penyidik dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika Anggiat Marito resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah.
Dalam laporannya, Anggiat menguraikan adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam berinisial "RHP". Ia dituduh mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kegiatan peringatan HUT RI ke-80.
Baca Juga:
Padahal, Anggiat menegaskan dirinya telah purna tugas dari organisasi tersebut sejak awal 2024 dan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal itu. Ironisnya, ia justru mendengar bahwa dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh oknum bersangkutan.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi pribadi Anggiat bersama sejumlah ketua organisasi lain menemukan indikasi adanya korban pemalsuan tanda tangan lainnya. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan keterlibatan pengurus berinisial "AGP" dan "IAS" dalam skema yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Dalam laporannya, Anggiat turut menyertakan tangkapan layar berisi tuduhan, ancaman pelaporan polisi, serta rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai kasus ini jelas merugikan secara moral, mencemarkan nama baik, dan berpotensi mengkriminalisasi dirinya.
Baca Juga:
Kasus ini diduga melanggar:
Pasal 263 KUHPtentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Usai menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapteng, Anggiat menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan berharap penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
"Saya percaya Polres Tapanuli Tengah akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menyangkut kehormatan, hak pribadi, serta perlindungan dari upaya kriminalisasi yang jelas-jelas merugikan saya," ujar Anggiat Marito.
Dengan diterimanya SP2HP ini, maka secara resmi laporan Anggiat Marito sudah masuk dalam proses penyelidikan. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, serta upaya kriminalisasi yang dilaporkan.
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
Daerah
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, 4 Posyandu di Dairi Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik
Daerah
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional
Simalungun,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Ekonomi
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Supervisi Asesor dan Sosialisasi Pembekalan Petugas Pos Bapas
Daerah
Kunjungan Kerohanian, Posbakumadin Fota dan Gereja Katolik ST. Fransiskus Xaverius Dumai Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Apel Pagi, Kalapas Pasir Pangarayan Sematkan Kenaikan Pangkat dan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
Daerah
HUT Humas Polri ke75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto Tinggi
Daerah