Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
Tapanuli Tengah,asatupro.com-Hari ini, Jum'at (29/8/2025), Anggiat Marito, memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/704/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 29 Agustus 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa laporan Anggiat Marito terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya telah resmi ditangani penyidik dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika Anggiat Marito resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah.
Dalam laporannya, Anggiat menguraikan adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam berinisial "RHP". Ia dituduh mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kegiatan peringatan HUT RI ke-80.
Baca Juga:
Padahal, Anggiat menegaskan dirinya telah purna tugas dari organisasi tersebut sejak awal 2024 dan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal itu. Ironisnya, ia justru mendengar bahwa dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh oknum bersangkutan.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi pribadi Anggiat bersama sejumlah ketua organisasi lain menemukan indikasi adanya korban pemalsuan tanda tangan lainnya. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan keterlibatan pengurus berinisial "AGP" dan "IAS" dalam skema yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Dalam laporannya, Anggiat turut menyertakan tangkapan layar berisi tuduhan, ancaman pelaporan polisi, serta rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai kasus ini jelas merugikan secara moral, mencemarkan nama baik, dan berpotensi mengkriminalisasi dirinya.
Baca Juga:
Kasus ini diduga melanggar:
Pasal 263 KUHPtentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Usai menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapteng, Anggiat menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan berharap penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
"Saya percaya Polres Tapanuli Tengah akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menyangkut kehormatan, hak pribadi, serta perlindungan dari upaya kriminalisasi yang jelas-jelas merugikan saya," ujar Anggiat Marito.
Dengan diterimanya SP2HP ini, maka secara resmi laporan Anggiat Marito sudah masuk dalam proses penyelidikan. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, serta upaya kriminalisasi yang dilaporkan.
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok
Hukrim
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU Ini Sengketa UtangPiutang atau Perkara Pidana?
Hukrim
Mandoge, asatupro.com Ratusan Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan dan dipimpin oleh S
Perkebunan
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap PascaErupsi Gunung Sinabung
Peristiwa
Dairi Diproyeksikan Terima DBH Sumut, Pemkab Siap Genjot Pembangunan
Daerah
LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus
Pendidikan
KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026&ndash2031
Nasional
DPC GMNI Jakarta Timur Imbau Masyarakat Evaluasi Objektif Pemerintahan PrabowoGibran Momentum September Hitam
Nasional
Palembang, asatupro.com Sebanyak 174 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses penguatan dan pen
Perkebunan